Oknum Pejabat Dinas Perkimtaru Dinilai Arogan




TEGAL (KN),- Seorang oknum pejabat Dinas Perkimtaru dinilai arogan ketika didatangi wartawan untuk konfirmasi terkait program Pekerjaan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di ruang kerjanya, Kamis (24/10/2019)

Seperti diberitakan media ini, Rabu (23/10/2019) program RTLH di Desa Harjosari Lor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, disinyalir menyalahi aturan karena pekerjaan belum selesai tapi sudah ditinggalkan begitu saja.

Oknum pejabat berinisial G tersebut mengatakan, kalau mau meminta data harus ijin sama Bareskrim dulu.

“Nanti kalau sudah dari sana kami akan melayani” katanya.

Saat ditanya apakah setiap wartawan ataupun masyarakat harus ijin dulu ke Bareskrim dan atas inisiatif atau instruksi siapa panjengan mewajibkan harus ada surat ijin tersebut, ia mengatakan, ini memang aturan dari APH.

“Saya yang masuk penjara atau panjenengan yang masuk nanti ke ranah hukum," ujarnya dengan nada tinggi.

Sementara itu, salah seorang aktivis senior Slamet Ortega, ketika diminta pendapatnya, mengatakan, siapapun pejabat ataupun ASN yang berprilaku arogan harus dilaporkan ke Ombudsman.

“Karena kewajiban sebagai ASN untuk melayani bukan untuk dilayani," tandasnya

Fr--

Diberdayakan oleh Blogger.