TEGAL (KN),- Seorang oknum pejabat Dinas Perkimtaru dinilai arogan ketika didatangi wartawan untuk konfirmasi terkait program Pekerj...
TEGAL (KN),-
Seorang oknum pejabat Dinas Perkimtaru dinilai arogan ketika didatangi wartawan
untuk konfirmasi terkait program Pekerjaan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di ruang kerjanya, Kamis (24/10/2019)
Seperti diberitakan media ini, Rabu (23/10/2019) program RTLH di Desa
Harjosari Lor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, disinyalir menyalahi aturan
karena pekerjaan belum selesai tapi sudah ditinggalkan begitu saja.
Oknum pejabat
berinisial G tersebut mengatakan, kalau mau meminta data harus ijin sama
Bareskrim dulu.
“Nanti kalau
sudah dari sana kami akan melayani” katanya.
Saat ditanya
apakah setiap wartawan ataupun masyarakat harus ijin dulu ke Bareskrim dan atas
inisiatif atau instruksi siapa panjengan mewajibkan harus ada surat ijin
tersebut, ia mengatakan, ini memang aturan dari APH.
“Saya yang
masuk penjara atau panjenengan yang masuk nanti ke ranah hukum," ujarnya dengan
nada tinggi.
Sementara
itu, salah seorang aktivis senior Slamet Ortega, ketika diminta pendapatnya, mengatakan,
siapapun pejabat ataupun ASN yang berprilaku arogan harus dilaporkan ke Ombudsman.
“Karena
kewajiban sebagai ASN untuk melayani bukan untuk dilayani," tandasnya
Fr--