KUNINGAN (KN),- Anggota Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, mengatakan, pendidikan secara nasional masih dihadapkan kepada problem bes...
KUNINGAN (KN),- Anggota Komisi II DPR RI,
Yanuar Prihatin, mengatakan, pendidikan secara nasional masih dihadapkan kepada
problem besar yang harus segera diselesaikan.
Hal itu dikatakan usai prosesi penyerahan bea
siswa dalam acara Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru Universitas
Kuningan (PKKMB Uniku) Tahun Akademik 2019/2120 di Student Center Iman Hidayat
Uniku, Senin (9/9/2019).
Pertama, bukan sekedar soal sarana dan prasarana
karena bertahap ada progress setiap tahunnya dari SD, SMP, SMA sampai kampus.
“Tapi yang harus jadi perhatian besar itu
bagaimana memastikan bagi lulusan-lulusan sekolah memiliki kemandirian hidup,
jadi selesai dia sekolah atau kuliah bisa mandiri,” katanya.
Kemandirian itu, imbuhnya, sangat penting supaya
bisa bertahan hidup. Karena lapangan kerja yang tersedia tidak sebanding dengan
jumlah angkatan kerja.
Sementara mindset sekarang, lulusan sekolah
atau kampus orientasinya bekerja sebagai PNS atau di perusahaan maupun lembaga
besar.
“Baik mindset pihak pemegang keputusan atau mindset
pada lulusannya sendiri,” kata wakil rakyat yang dikenal sangat peduli kepada masyarakat
Kabupaten Kuningan.
Oleh karenanya diperlukan perubahan, yaitu kurikulum,
arah pendidikan, metode belajar mengajar dan lingkungannya harus mampu mensuport
petisi baru, cilabus baru, metode belajar baru, itu semuanya saling berkaitan.
“Contohnya kalau orang tidak punya ijazah bisa
hidup tidak ?, kalau mindsetnya masih tergantung kepada ijazah maka selama itu
pula orientasinya masih formalistik, artinya kalau tidak ada ijazah akan mati,”
katanya.
Menurutnya, ijazah itu tidak penting karena hanya
sebatas administrasi di sekolah. Tapi urusan hidup, tumbuh dan sukses punya
cara yang lain. Sekolah harus mendorong pemikiran seperti itu, siswa dan mahasiswa
juga harus punya spirit of fight.
“Sekolah jangan dijadikan beban struktural, beban
ekonomi dan beban sejarah,” katanya.
Terkait berapa nominal bea siswa yang
diberikan kepada 20 orang mahasiswa Uniku, ia menjelaskan, nanti diatur Kementerian
Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
“Hal itu sudah diatur oleh Kemenristekdikti,”
kata anggota Fraksi PKB itu.
Dikatakan, pemberian bea siswa syaratnya
mahasiswa yang studi di kampus dan sudah memenuhi ketentuan dari
Kemenristekdikti sebagai penerima bea siswa.
Bea siswa kepada siswa SLTP dan SLTA merupakan
program rutin pemerintah, namun untuk kampus yang dimediasinya adalah kali
pertama.
“Distribusi pemerintah kan kewenangannya ada
di Kemenristekdikti, adapun berapa nominalnya nanti diatur Kemenristekdikti
karena setiap kampus berbeda-beda,” pungkasnya.
deha--