Di Kuningan, Baru 52.000 Anak Memiliki KIA



KUNINGAN (KN),- Di Kabupaten Kuningan hingga saat ini baru 52.000 anak yang sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan.

Minimnya pengetahuan masyarakat tentang keberadaan Kartu Identitas Anak (KIA) kita terus melakukan sosialisasi ke seluruh masyarakat di Kabupaten Kuningan,” kata Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Iwan Drajat Santana, Jumat (9/8/2019).

Dijelaskan, KIA mulai diperkenalkan ke publik secara terbatas pada tahun 2016. Sedangkan untuk Kabupaten Kuningan launching pertama KIA tahun 2017 di Kecamatan Kramatmulya.

Tahun 2019 seluruh anak Indonesia wajib memiliki Kartu Identitas Anak,” katanya.

Menurutnya, KIA merupakan perwujudan kesungguhan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Sehingga tidak ada lagi diskriminasi dalam pelayanan administrasi kependudukan yang sebelumnya hanya penduduk yang telah mencapai usia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah yang boleh punya KTP.

“Sekarang penduduk yang berusia dibawah 17 tahun juga wajib punya KTP Anak yang disebut KIA,” katanya.

Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional Warga Negara Indonesia,” katanya.

deha--


Diberdayakan oleh Blogger.