Penetapan Caleg Terpilih Tunggu Surat KPU RI





KUNINGAN (KN),- Meski sudah ada putusan dismissal Mahkamah Konstitusi, KPU Kabupaten Kuningan belum menentukan tanggal pelaksanaan rapat pleno penetapan caleg terpilih.

“Karena belum keluarnya surat perintah dari KPU RI. Tak hanya KPU Kuningan, hal yang sama juga terjadi di daerah lain di seluruh Indonesia,” Ketua KPU Kuningan, Asep. Z. Fauzi, Kamis (25/7/2019).

Menurutnya, KPU Kabupaten Kuningan beralasan pihaknya hanya sebagai implementator kebijakan. Sementara regulatornya adalah pimpinan KPU di tingkat pusat.

Putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPRD, pelaksanaan rapat pleno tetap harus menunggu surat edaran KPU RI.
 
“Kami belum menentukan tanggal rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih. Kepastian waktunya memang harus menunggu surat dari KPU RI,” kata Asfa panggilan akrabnya.

Dijelaskan, kalau sudah keluar maka paling lambat lima hari setelah surat diterima rapat pleno harus digelar. Mudah-mudahan dalam waktu dekat suratnya segera turun.

Mantan Sekjen KNPI Kuningan itu menyadari rapat pleno ini sangat ditunggu oleh banyak pihak, terutama partai politik dan calon anggota DPRD Kuningan yang diprediksi terpilih.

Sebelum ada kepastian tanggal, dia berharap agar semuanya tetap bersabar. Namun demikian, dia menegaskan bahwa secara teknis KPU Kuningan sudah siap menggelar rapat pleno.

Ketika disinggung adanya beberapa daerah yang sudah menetapkan calon terpilih, dia menerangkan, hal itu hanya berlaku bagi daerah yang tidak ada PHPU.

Rapat plenonya pun digelar setelah MK menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya surat perintah dari KPU RI.

deha--


Diberdayakan oleh Blogger.