KPU Kuningan Siapkan Simulasi Metode Saint Lague Murni




KUNINGAN (KN),- Kendati belum menentukan tanggal pelaksanaan rapat pleno penetapan caleg terpilih, KPU Kuningan sudah menggelar persiapan teknis, seperti simulasi konversi suara ke kursi menggunakan metode saint lague murni.

“Metode ini digunakan sesuai ketentuan pasal 420 UU Nomor 7 Tahun 2017. Pasal tersebut menerangkan langkah-langkah dalam menetapkan perolehan kursi,” kata Ketua KPU Kuningan, Asep. Z. Fauzi, Kamis (25/7/2019).

Untuk menentukan perolehan kursi dimulai dengan menetapkan suara sah parpol di setiap dapil. Kemudian membagi suara sah setiap parpol dengan bilangan pembagi 1, 3, 5, 7 dan seterusnya. Hasilnya diurutkan atau dirangking berdasarkan jumlah nilai terbanyak.

“Nah, nilai itulah yang jadi patokan perolehan kursi sesuai alokasi di setiap dapil,” jelasnya.

Demi mematangkan persiapan teknis, dalam waktu dekat KPU Kuningan akan menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder Pemilu 2019. Diantaranya Partai Politik, Bawaslu, Forkopimda serta beberapa SKPD terkait.

“Insya Allah hari Senin depan kami akan menggelar Rakor persiapan di kantor KPU Kuningan. Surat undangannya sedang disiapkan,” katanya.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, tanggal 22 Juli 2019 MK mengeluarkan putusan dismissal antara lain nomor perkara 47-14-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dan 156-02-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.

Putusan tersebut terkait perkara PHPU yang dimohonkan oleh pemohon, yaitu caleg dapil 1 dari Partai Demokrat dan Partai Gerindra.

Isi putusan MK menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian.

Dengan keluarnya putusan itu, KPU Kabupaten Kuningan dapat melanjutkan kegiatan ke tahap berikutnya, yaitu penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.

“Siapa saja 50 orang caleg yang terpilih, tunggu saja tanggal mainnya,” pungkas Asfa.

deha--

Diberdayakan oleh Blogger.