Kades di Enam Kecamatan Menolak Pilkades Sistem E-Voting





BREBES (KN),- Rencana kebijakan Pemerintah Kabupaten Brebes dalam pelaksanaan pilihan kepala desa di Kabupaten Brebes pada tahap ke-dua Bulan Desember 2019 mendapat penolakan oleh seluruh kepala desa.

Penolakan itu terjadi di enam kecamatan, diantaranya Kecamatan Paguyangan, Tonjong, Sirampog, Bumiayu, Salem dan Kecamatan Bantarkawung.

Hal ini diungkapkan Ketua Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Paguyangan, Faqih Maulana, dalam acara rapat konsolidasi kepala desa di RM. SAHABAT ALAM, Rabu (10/7/2019).

"Untuk saat ini kami menolak kebijakan pemerintah kabupaten dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa dengan cara e-voting dengan alasan belum siap, secara tekhnis kami para kepala desa belum pernah diberikan edukasi, sosialisasi dan pelatihan berkaitan mekanisme penggunaan e-voting,” katanya.

Begitu pula penganggaran untuk pengadaan perangkat, secara fisik bentuk dan model jenis perangkat e-voting juga belum pernah tahu jenis itu seperti apa.



Hal senada dikatakan Ketua Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Salem, Darno Susanto, menurutnya belum siap dengan kebijakan pemerintah kabupaten dengan pelaksanaan e-voting.

“Dikarenakan keberadaan masyarakat kami yang masih sangat awam dan waktu sosialisasi yang sangat dekat sehingga khawatir hasilnya sangat tidak sempurna, disisi lain banyak sekali warga masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Brebes yang belum memiliki KTP Elektronik yang tentu saja menjadi kendala,” katanya.

Saat ini para kepala desa sedang disibukkan dengan kegiatan pekerjaan desa ditambah persiapan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sebelum memasuki masa-masa pencalonan kepala desa.

“Itu sangat berpengaruh pada waktu sosialisasi kepada warga masyarakat sehingga sangat tidak efisien karena dari segi ukuran bahwa e-voting perlu pemikiran yang cerdas," katanya.

Ditambahkan, berkaitan dengan anggaran untuk pengadaan e-voting ini pun masih belum jelas akan diambil dari mana, sebab jika diambil dari anggaran dana desa tentunya perlu payung hukum yang jelas, apakah tertera dalam juklak juknis penggunaan dana desa atau tidak.

“Paling tidak adanya Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati sebagai landasan hukum tentang penggunaan dana desa untuk pengadaan perangkat e-voting dimaksud dikarenakan anggarannya sangat besar hingga Rp.70.000.000.00,” katanya.

SR--


Diberdayakan oleh Blogger.