Biaya Sertifikat di Desa Dukuh Maja Simpang Siur





BREBES (KN),- Biaya pelaksanaan kegiatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Dukuh Maja, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes masih simpang siur.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media dari beberapa warga Rt 01/03 desa setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, warga dimintai biaya Rp 250 ribu per bidang.

“Termasuk saya dalam pendaftaran sertifikat massal tapi ada tambahan Rp 500 ribu bagi warga pendaftar yang belum mempunyai akte/ajb maupun pemohon yang orang tuanya sudah tidak ada," katanya

Sementara itu, Sekretaris Desa yang juga menjabat Ketua PTSL, Raswono, saat ditemui media ini di ruangan bale desa setempat, Senin (13/5/2019) mengungkapkan, biaya Rp.150 ribu sesuai kesepakatan dan tambahan Rp.500 ribu lagi bagi pemohon yang belum memiliki akte/ajb.

Disinggung keberadaan SK kepanitiaan dan PERDES sebagai bentuk tertib administrasi dalam pelaksanakan kegiatan tersebut, ia enggan menunjukan dengan alasan tidak jelas.

"SK kepanitiaan program PTSL yang membuat BPN dan PERDES dibuat oleh BPD semua sudah ada dan diajukan di kecamatan," katanya.

Dukuh Maja merupakan salah satu desa penerima manfaat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2018 dari BPN Kabupaten Brebes.

Menurutnya, jumlah bidang yang didaftarkan ada 2000 bidang, hingga hari ini baru sekitar 1800 bidang yang sudah dimasukkan berkas dan datanya ke BPN.

SR--


Diberdayakan oleh Blogger.