Biaya Sertifikat di Desa Dukuh Maja Simpang Siur
BREBES (KN),- Biaya pelaksanaan kegiatan Program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Dukuh Maja, Kecamatan Songgom,
Kabupaten Brebes masih simpang siur.
Berdasarkan informasi yang diterima awak
media dari beberapa warga Rt 01/03 desa setempat yang tidak mau disebutkan
namanya mengatakan, warga dimintai biaya Rp 250 ribu per bidang.
“Termasuk saya dalam pendaftaran sertifikat
massal tapi ada tambahan Rp 500 ribu bagi warga pendaftar yang belum
mempunyai akte/ajb maupun pemohon yang orang tuanya sudah tidak ada," katanya
Sementara itu, Sekretaris Desa yang juga
menjabat Ketua PTSL, Raswono, saat ditemui media ini di ruangan bale desa
setempat, Senin (13/5/2019) mengungkapkan, biaya Rp.150 ribu sesuai kesepakatan
dan tambahan Rp.500 ribu lagi bagi pemohon yang belum memiliki akte/ajb.
Disinggung keberadaan SK kepanitiaan dan
PERDES sebagai bentuk tertib administrasi dalam pelaksanakan kegiatan tersebut,
ia enggan menunjukan dengan alasan tidak jelas.
"SK kepanitiaan program PTSL yang
membuat BPN dan PERDES dibuat oleh BPD semua sudah ada dan diajukan di
kecamatan," katanya.
Dukuh Maja merupakan salah satu desa penerima
manfaat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2018 dari BPN Kabupaten
Brebes.
Menurutnya, jumlah bidang yang didaftarkan
ada 2000 bidang, hingga hari ini baru sekitar 1800 bidang yang sudah dimasukkan
berkas dan datanya ke BPN.
SR--
Post a Comment