KUNINGAN (KN),- KPU Kabupaten Kuningan bersama Relawan Demokrasi Basis Berkebutuhan Khusus mengadakan Sosialisasi Pendidikan Pemil...
KUNINGAN (KN),- KPU Kabupaten Kuningan
bersama Relawan Demokrasi Basis Berkebutuhan Khusus mengadakan Sosialisasi
Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) menjelang Pemilu 2019 di RSUD 45 Kuningan, Jumat
(5/4/2019).
“Sosdiklih ini ditujukan kepada pasien rawat
jalan, keluarga pasien dan staf pegawai rumah sakit,” kata Komisioner KPU
Kuningan Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Dudung Abdu Salam.
Ia menyampaikan informasi tentang kategori
pemilih yang terdiri dari tiga kategori, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT),
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
DPT adalah DPSHP Akhir yang telah diperbaiki
oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK dan ditetapkan oleh KPU/KIP kabupaten/kota.
Kemudian, DPTb adalah daftar pemilih yang
telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS namun karena keadaan tertentu pemilih
tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan
terdaftar sehingga memberikan suara di TPS lain.
Sedangkan DPK ialah daftar pemilih yang
memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Menurutnya, untuk dapat menggunakan hak
memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih kecuali yang
ditentukan lain dalam Undang-Undang.
Syarat sebagai pemilih yakni sudah genap
berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin atau sudah
pernah kawin. Tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Berdomisili di
wilayah administratif pemilih yang dibuktikan dengan E-KTP.
“Bukan sebagai anggota Tentara Nasional
Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya.
Selanjutnya Dudung menjelaskan tentang 5
jenis surat suara yang akan diterima calon pemilih di TPS pada 17 April
2019. Terdiri dari Surat Suara Calon Presiden dan Wakil Presiden RI, Calon
Anggota Legislatif DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
“Dari 5 surat suara tersebut masing-masing
dibedakan warna sampul dan ukurannya,” katanya.
Sementara itu, Ketua Sistem Pengendalian
Intern RSUD 45 Kuningan, dr Lilis, menuturkan, kehadiran relasi untuk
memberikan pemahaman tentang tata cara pencoblosan pemilu sangat penting bagi
pasien di RSUD 45.
“Kami sangat antusias dengan sosialisasi ini karena
banyak pasien yang belum mengerti tata cara pencoblosan,” tuturnya.
Terpisah, Relawan Demokrasi, Faisal Al ZLamar,
mengatakan, dengan adanya sosialisasi, pasien dan keluarga pasien diharapkan
memahami tata cara pencoblosan Pemilu 2019 dan dapat mengajak seluruh rekan serta
keluarganya supaya meningkatkan angka partisipasi Pemilu 2019 khususnya di
Kabupaten Kuningan.
deha--