KUNINGAN (KN),- KPU Kabupaten Kuningan malam ini akan membakar 8.203 lembar surat suara Pemilu 2019 yang rusak atau tidak layak di...
KUNINGAN (KN),- KPU Kabupaten Kuningan malam ini
akan membakar 8.203 lembar surat suara Pemilu 2019 yang rusak atau tidak layak
di halaman KPU Kabupaten Kuningan, Selasa (16/4/2019) pukul 19.30 wib.
Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep. Z. Fauzi,
menyebutkan, surat suara yang rusak terdiri dari Pilpres (1.029) lembar, DPD RI (548), DPR RI Dapil Jabar 10 (1.010) dan DPRD Provinsi Dapil Jabar 13 (1.727).
Kemudian, DPRD Kabupaten Dapil Kuningan 1 (242) lembar,
Dapil Kuningan 2 (434), Dapil Kuningan 3 (2.758), Dapil Kuningan 4 (337) dan Dapil
Kuningan 5 (117).
Pembakaran surat suara sesuai Keputusan KPU
RI Nomor : 1266/HK.03-Kpt/KPU/X/2018 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola
Pemeliharaan dan Inventarisasi Logistik Permilihan Umum dan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Esensi keputusan tersebut, untuk pemusnahan
surat suara rusak, cacat dan atau berlebih dilakukan sebelum hari pemungutan
suara,” katanya.
Prosesi pembakaran mengundang Kapolres
Kuningan, Dandim 0615 Kuningan dan Bawaslu Kuningan.
deha--