KPU Kuningan Bakar 8.203 Surat Suara Rusak





KUNINGAN (KN),- KPU Kabupaten Kuningan malam ini akan membakar 8.203 lembar surat suara Pemilu 2019 yang rusak atau tidak layak di halaman KPU Kabupaten Kuningan, Selasa (16/4/2019) pukul 19.30 wib.

Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep. Z. Fauzi, menyebutkan, surat suara yang rusak terdiri dari Pilpres (1.029) lembar,  DPD RI (548), DPR RI Dapil Jabar 10 (1.010) dan DPRD Provinsi Dapil Jabar 13 (1.727).

Kemudian, DPRD Kabupaten Dapil Kuningan 1 (242) lembar, Dapil Kuningan 2 (434), Dapil Kuningan 3 (2.758), Dapil Kuningan 4 (337) dan Dapil Kuningan 5 (117).        
    
Pembakaran surat suara sesuai Keputusan KPU RI Nomor : 1266/HK.03-Kpt/KPU/X/2018 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Pemeliharaan dan Inventarisasi Logistik Permilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Esensi keputusan tersebut, untuk pemusnahan surat suara rusak, cacat dan atau berlebih dilakukan sebelum hari pemungutan suara,” katanya.

Prosesi pembakaran mengundang Kapolres Kuningan, Dandim 0615 Kuningan dan Bawaslu Kuningan.

deha--    


Diberdayakan oleh Blogger.