KPPS Umumkan Pemilu 2019 di Tempat Ibadah




KUNINGAN (KN),- Komisioner KPU Kuningan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Maman Sulaeman, mengatakan, tanggal 14 hingga 16 April 2019 secara serentak KPPS mengumumkan hari dan tanggal pemungutan suara di Masjid, Musholla, Gereja dan tempat lainnya.

Hal itu disampaikan kepada PPK se-Kabupaten Kuningan dalam Rapat Koordinasi dan Simulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 di Hotel Montana, Senin (9/4/2019).

Dikatakan, pembagian Formulir C6 dilakukan dengan secara langsung berkunjung ke rumah pemilih dan memberikan informasi tambahan.

Kunjungan itu untuk mengingatkan tanggal dan lokasi TPS, mengingatkan Formulir C6 agar tidak hilang, membawa formulir C6 dan KTP-Elektronik ke TPS pada hari pemungutan suara.

Kemudian KPPS membuat BA dan melaporkan secara berjenjang tentang Formulir C6 yang tidak terbagikan.

“Informasikan kepada KPPS pada saat hari H P2S, KPPS jangan lupa untuk memberi identitas dan tanda tangan surat suara. Pastikan memberikan 5 lembar surat suara yang berbeda,” katanya.

Juga memberikan jumlah dan jenis surat suara yang tepat kepada Pemilih DPTb atau memanggil pemilih dengan menyebutkan nama pemilih, nomor urut sesuai yang tercantum dalam DPT.

“Setiap 10 menit sekali Ketua KPPS mengumumkan kepada pemilih akan memperoleh 5 lembar surat suara, memberitahukan tata cara mencoblos dan tata cara melipat kembali surat suara setelah dicoblos,” katanya.

Maman memandu peserta rakor mensimulasikan rekap tungsura di tingkat PPK, Bahkan PPK tersebut disimulasikan sebagai PPS, saksi, panwas dan PPK untuk mempraktekkan tungsura di TPS.

“Metode seperti itu diharapkan cukup efektif memberikan gambaran kepada PPK ketika pelaksanaan tungsura di tingkat kecamatan,” katanya.    

Sedangkan dialog dengan Bawaslu Kuningan, membahas mengenai  pemungutan dan penghitungan suara di TPS, saksi dan rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan serta beberapa tema lain tentang kepemiluan.

deha--


Diberdayakan oleh Blogger.