KUNINGAN (KN),- Surat suara DPRD Kuningan direncanakan datang ke Kuningan Jumat 22 Maret 2019. Informasi tersebut diperoleh setela...
KUNINGAN (KN),- Surat suara DPRD
Kuningan direncanakan datang ke Kuningan Jumat 22 Maret 2019. Informasi
tersebut diperoleh setelah KPU Kabupaten Kuningan mendapatkan kepastian resmi dari
percetakan PT Pura Barutama Kudus, Jawa Tengah.
Ketua KPU Kuningan Asep. Z. Fauzi menyebutkan,
Rabu (20/3/2019), surat suara DPRD Kuningan sebanyak 873.447 lembar yang
dikemas dalam 1750 box akan dijemput ke pabrik didampingi oleh personil dari
Bawaslu dan petugas pengawal dari Polres Kuningan.
Surat suara DPRD Kabupaten yang akan
diterima meliputi 5 (lima) daerah pemilihan. Rinciannya 199.641 untuk Dapil
Kuningan I dikemas dalam 400 box. 203.645 Dapil Kuningan II, 408 box. 212.624 Dapil
Kuningan III, 426 box. 147.912 Dapil Kuningan IV, 296 box dan 109.625 Dapil
Kuningan V, 220 box.
“Seluruh surat suara DPRD Kuningan akan diangkut menggunakan dua unit kendaraan wing box. Titik penyimpanannya yaitu di GOR Ewangga Kuningan,” katanya.
Surat suara tersebut akan disortir dan dilipat mulai Senin 25 Maret 2019 dan ditargetkan selesai pada tanggal 27 Maret 2019.
KPU dapat segera memastikan apakah ada surat
suara yang tidak layak, rusak atau cacat sesuai ketentuan SK KPU RI Nomor 1266
Tahun 2018. Jika ada yang tidak layak, KPU akan segera membuat laporan tertulis
untuk disampaikan kepada KPU RI.
“Untuk tenaga sortir dan lipat kami pastikan tidak akan merekrut tenaga yang baru,” katanya.
Menurutnya, cukup menggunakan tenaga
yang sudah ada pada saat kegiatan sortir lipat sebelumnya. Komposisinya masih
sama, yaitu dari masyarakat umum ditambah komponen penyelenggara pemilu, terdiri
dari KPU, PPK, PPS serta dari unsur pengawas.
deha--