SUKABUMI (KN),- Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Jawa Barat, memastikan dua Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal Cina dideportasi k...
SUKABUMI (KN),- Kantor
Imigrasi Kelas II Sukabumi, Jawa Barat, memastikan dua Tenaga Kerja Asing (TKA)
Ilegal Cina dideportasi ke negara asalnya karena telah melanggar peraturan
keimigrasian Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi
Kelas II Sukabumi, Nurudin, mengatakan, Jumat (29/3/2019), dari hasil
pemeriksaan dua TKA itu melanggar aturan karena visa yang digunakan mereka visa
kunjungan.
“Visa mereka disalahgunakan
untuk bekerja di proyek pembangunan terowongan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro
Hidro (PLTMH) di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi,” katanya.
Menurutnya, kedua TKA
tersebut secara keimigrasian sudah dibatalkan oleh pihaknya, sehingga untuk
menunggu keputusan lebih lanjut dua TKA dijebloskan ke Rumah Detensi Imigrasi
(Rudenim).
Pelaksaaan deportasi, masih menunggu sampai pemeriksaan selesai. Keduanya sudah berada di lokasi proyek pembangunan tersebut sejak 13 Maret 2019 atau 14 hari sebelum mereka ditangkap petugas dari Kantor Imigrasi.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan media massa yang telah memberitahukan keberadaan orang asing di lokasi pembangunan itu, sehingga orang asing yang tidak sesuai keberadaannya bisa kita tangkap," katanya.
Ketika penangkapan ada tujuh WNA yang diamankan dan langsung dibawa ke kantornya untuk dilakukan pemeriksaan. Langkah cepat ini juga berkoordinasi dengan anggota Polres Sukabumi serta Kodim 0622 Pelabuhan Ratu.
Di sisi lain, pihaknya membantah di lokasi proyek tersebut ada ratusan TKA. Ternyata saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan hanya ada tujuh orang saja.
“Karena itu, jika menemukan
adanya orang asing segera melaporkan ke kantor kami, jangan sampai menjadi
viral di media sosial yang belum tentu kebenarannya,” kata Nurudin.
Kontributor Bandung : Yatsu