Kontribusi PAD Penyelenggara Pemilu Capai 374 Juta




KUNINGAN (KN),- Penyelenggara Pemilu 2019 telah memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuningan sebesar Rp. 374.430.000.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kuningan, Asep. Z. Fauzi, ketika Rapat Konsolidasi Pemutakhiran Data Pemilih dengan PPK se-Kabupaten Kuningan di RM Flamboyant, Minggu (3/2/2019).

Kontribusi tersebut berasal dari biaya Surat Keterangan Sehat yang dibayarkan kepada RSUD 45 maupun puskesmas dari para calon KPPS yang merupakan salah satu persyaratan dalam pendaftaran.

“KPPS Pemilu 2019 berjumlah 24.962 orang yang tersebar di 3.566 TPS. Setiap KPPS 7 orang. Biaya Surat Keterangan Sehat @ Rp. 15.000, maka jumlah keseluruhan Rp. 374.430.000,” sebut Asfa, panggilan akrabnya.

Oleh karenanya, KPU Kuningan akan mengajukan dispensasi kepada Pemkab Kuningan agar biaya Surat Keterangan Sehat kepada calon KPPS diberlakukan gratis. Paling tidak, ada keringanan 50% dari ketentuan yang ada. Kalaupun tidak bisa berarti sudah menjadi resiko penyelenggara Pemilu 2019.

“Usulan kami untuk mengantisipasi mundurnya para pendaftar calon KPPS hanya karena harus membayar biaya Surat Keterangan Sehat, sehingga dapat mengganggu proses pelaksanaan Pemilu 2019 di Kabupaten Kuningan,” katanya.

Pantauan media ini, rapat dihadiri seluruh komisioner, terdiri dari Maman Sulaeman, Asep Budi Hartono, Dudung Abdu Salam dan Lestari Widyastuti. Nampak pula Plt. Sekretaris KPU Kuningan Asep Pepen Ruspendi, staf pendukung serta PPK se-Kabupaten Kuningan.

Dalam rapat dilakukan dialog interaktif menyangkut teknis pelaksanaan Pemilu 2019, terutama mengenai data calon pemilih yang sudah memenuhi syarat agar dapat dilayani oleh PPK dan PPS.

“Kami juga mendapat informasi dari Disdukcapil Kabupaten Kuningan pada tanggal 17 April 2019 yang merupakan hari H Pemilu 2019, kantor itu tetap buka untuk melayani calon pemilih pemula yang akan membuat E-KTP,” kata Asfa.

Ia berharap, PPK rajin membaca regulasi menggunakan fasilitas teknologi seperti HP Android untuk menyimpan data peraturan dan perundang-undangan tentang pemilu maupun Peraturan KPU sebagai upaya meningkatkan wawasan dan pengetahuan.

“Jangan sampai PPK tidak bisa menjawab pertanyaan dari masyarakat tapi malah dilemparkan ke KPU. Setelah tahu jawabannya disampaikan lagi kepada masyarakat dan terkesan PPK pintar. Itu tidak baik,” katanya.

Ia mengingatkan Pemilu 2019 tinggal 73 hari lagi. Saat ini Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih yaitu Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Penyelenggara pemilu termasuk PPK harus terfokus dan konsentrasi agar Pemilu 2019 berlangsung sukses tanpa ekses.

deha--

Diberdayakan oleh Blogger.