Kontribusi PAD Penyelenggara Pemilu Capai 374 Juta
KUNINGAN (KN),- Penyelenggara Pemilu 2019
telah memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuningan
sebesar Rp. 374.430.000.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kuningan, Asep.
Z. Fauzi, ketika Rapat Konsolidasi Pemutakhiran Data Pemilih dengan PPK se-Kabupaten
Kuningan di RM Flamboyant, Minggu (3/2/2019).
Kontribusi tersebut berasal dari biaya Surat
Keterangan Sehat yang dibayarkan kepada RSUD 45 maupun puskesmas dari para calon
KPPS yang merupakan salah satu persyaratan dalam pendaftaran.
“KPPS Pemilu 2019 berjumlah 24.962 orang yang
tersebar di 3.566 TPS. Setiap KPPS 7 orang. Biaya Surat Keterangan Sehat @ Rp.
15.000, maka jumlah keseluruhan Rp. 374.430.000,” sebut Asfa, panggilan
akrabnya.
Oleh karenanya, KPU Kuningan akan mengajukan
dispensasi kepada Pemkab Kuningan agar biaya Surat Keterangan Sehat kepada
calon KPPS diberlakukan gratis. Paling tidak, ada keringanan 50% dari ketentuan
yang ada. Kalaupun tidak bisa berarti sudah menjadi resiko penyelenggara Pemilu
2019.
“Usulan kami untuk mengantisipasi mundurnya
para pendaftar calon KPPS hanya karena harus membayar biaya Surat Keterangan
Sehat, sehingga dapat mengganggu proses pelaksanaan Pemilu 2019 di Kabupaten
Kuningan,” katanya.
Pantauan media ini, rapat dihadiri seluruh komisioner,
terdiri dari Maman Sulaeman, Asep Budi Hartono, Dudung Abdu Salam dan Lestari
Widyastuti. Nampak pula Plt. Sekretaris KPU Kuningan Asep Pepen Ruspendi, staf
pendukung serta PPK se-Kabupaten Kuningan.
Dalam rapat dilakukan dialog interaktif
menyangkut teknis pelaksanaan Pemilu 2019, terutama mengenai data calon pemilih
yang sudah memenuhi syarat agar dapat dilayani oleh PPK dan PPS.
“Kami juga mendapat informasi dari
Disdukcapil Kabupaten Kuningan pada tanggal 17 April 2019 yang merupakan hari H
Pemilu 2019, kantor itu tetap buka untuk melayani calon pemilih pemula yang
akan membuat E-KTP,” kata Asfa.
Ia berharap, PPK rajin membaca regulasi
menggunakan fasilitas teknologi seperti HP Android untuk menyimpan data
peraturan dan perundang-undangan tentang pemilu maupun Peraturan KPU sebagai
upaya meningkatkan wawasan dan pengetahuan.
“Jangan sampai PPK tidak bisa menjawab
pertanyaan dari masyarakat tapi malah dilemparkan ke KPU. Setelah tahu
jawabannya disampaikan lagi kepada masyarakat dan terkesan PPK pintar. Itu
tidak baik,” katanya.
Ia mengingatkan Pemilu 2019 tinggal 73 hari
lagi. Saat ini Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih yaitu Daftar Pemilih Tambahan
(DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Penyelenggara pemilu termasuk PPK harus
terfokus dan konsentrasi agar Pemilu 2019 berlangsung sukses tanpa ekses.
deha--
Post a Comment