Bawaslu Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye




BANDUNG (KN),- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung, Jawa Barat, akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2019 di tempat bekerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tempat ibadah.

Ketua Bawaslu Kota Bandung, Zacky Muhammad, kepada sejumlah media di kantornya, menyebutkan, Jumat (22/2/2019), saat ini timnya sedang menangani sembilan laporan dari warga terkait dugaan pelanggaran kampanye.

“Diantaranya menggunakan fasilitas negara seperti di tempat bekerja ASN dan tempat ibadah. Bukan hanya itu, pelanggaran kampanye tersebut diduga adanya politik uang,” katanya.
  
Bawaslu Kota Bandung telah mensosialisasikan aturan kampanye, seperti PKPU dan Perbawaslu kepada partai politik peserta Pemilu 2019.

Menurutnya, komunikasi dengan partai politik sudah dilakukan sebelum masa kampanye ditetapkan.

“Kita sudah ada rapat koordinasi dan sosialisasi mengundang parpol peserta Pemilu 2019,” katanya.

Yatsu, kontributor Bandung--


Diberdayakan oleh Blogger.