KUNINGAN (KN),- Maraknya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 di tembok depan Pasar Baru Jalan Ir. H. Juanda, Kabupat...
KUNINGAN (KN),- Maraknya pemasangan Alat
Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 di tembok depan Pasar Baru Jalan Ir. H. Juanda,
Kabupaten Kuningan, dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015.
Salah seorang tokoh masyarakat Kabupaten Kuningan,
Jajang Permana, kepada media ini mengatakan, Kamis (7/2/2019), pemasangan APK jangan
bertentangan dengan Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban
Umum dan Ketentraman Masyarakat, Bab V Pasal 15 ayat (1) huruf (a).
“Bab V Pasal 15 ayat (1) huruf (a) setiap
orang dan atau badan dilarang mencoret-coret, menulis, melukis, menempel iklan di
dinding atau di tembok, jembatan lintas, jembatan penyebrangan orang, halte,
tiang listrik, pohon, kendaraan umum dan sarana umum lainnya,” sebut dia.
Menurutnya, pemasangan APK Pemilu 2019 bertujuan baik untuk memperkenalkan
kepada masyarakat mengenai para calon peserta pemilu. Hanya saja, ia menyayangkan
lokasi penempatan APK yang tidak sesuai peruntukannya
“Saya mendukung APK Pemilu 2019 agar masyarakat
mengetahui siapa yang akan dipilih atau dicoblos di TPS tapi pemasangannya harus
tertib,” katanya.
Lokasi terlarang pemasangan APK sesuai SK
Bupati Kuningan Nomor 270/KPTS.28-Tapem/2013 Tentang Penetapan Lokasi Kegiatan
Kampanye Pemilu di Kabupaten Kuningan, yaitu Jalan Siliwangi, Veteran, Afidik, Jenderal
Sudirman, Jenderal Ahmad Yani dan Aruji Kartawinata.
Jika di lokasi tersebut masih ada yang melanggar
itu wewenang Bawaslu Kuningan untuk menertibkannya.
“Namun di luar itu, seperti halnya pemasangan
APK di tembok depan Pasar Baru menjadi
tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) sebagai penegak Perda di Kuningan,”
katanya.
deha--