APK di Tembok Depan Pasar Baru Langgar Perda No 3 Tahun 2015





KUNINGAN (KN),- Maraknya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 di tembok depan Pasar Baru Jalan Ir. H. Juanda, Kabupaten Kuningan, dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015.

Salah seorang tokoh masyarakat Kabupaten Kuningan, Jajang Permana, kepada media ini mengatakan, Kamis (7/2/2019), pemasangan APK jangan bertentangan dengan Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Bab V Pasal 15 ayat (1) huruf (a).

“Bab V Pasal 15 ayat (1) huruf (a) setiap orang dan atau badan dilarang mencoret-coret, menulis, melukis, menempel iklan di dinding atau di tembok, jembatan lintas, jembatan penyebrangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum dan sarana umum lainnya,” sebut dia.

Menurutnya, pemasangan APK Pemilu 2019 bertujuan baik untuk memperkenalkan kepada masyarakat mengenai para calon peserta pemilu. Hanya saja, ia menyayangkan lokasi penempatan APK yang tidak sesuai peruntukannya

“Saya mendukung APK Pemilu 2019 agar masyarakat mengetahui siapa yang akan dipilih atau dicoblos di TPS tapi pemasangannya harus tertib,” katanya.
   
Lokasi terlarang pemasangan APK sesuai SK Bupati Kuningan Nomor 270/KPTS.28-Tapem/2013 Tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Kampanye Pemilu di Kabupaten Kuningan, yaitu Jalan Siliwangi, Veteran, Afidik, Jenderal Sudirman, Jenderal Ahmad Yani dan Aruji Kartawinata.

Jika di lokasi tersebut masih ada yang melanggar itu wewenang Bawaslu Kuningan untuk menertibkannya.

“Namun di luar itu, seperti halnya pemasangan APK di tembok depan Pasar Baru  menjadi tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) sebagai penegak Perda di Kuningan,” katanya.

deha--



Diberdayakan oleh Blogger.