Bawaslu Copot APK di Kaca Angkutan Umum



KUNINGAN (KN),- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) berupa stiker transparan (one way, red) calon anggota legislatif maupun presiden dan wakil presiden yang dipasang di kaca belakang angkutan umum, Senin (10/12/2018)  

“Kegiatan ini menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dengan stakeholder dan Partai Politik serta Tim Pemenangan Peserta Pemilu 2019 bahwa pemasangan APK yang dipasang pada angkutan umum agar diturunkan atau dicopot dalam waktu 2 x 24 jam sejak surat himbauan ini diterima tertanggal 29 Nopember 2018,” kata Ketua Bawaslu, Jubaedi, di Bunderan Cijoho Kuningan.  

Pencopotan APK dilakukan serentak mengikutsertakan Polres Kuningan, Dinas Perhubungan Kuningan dan Sat Pol PP Kuningan serta Organda Kuningan. Untuk di wilayah kecamatan lainnya, dilaksanakan oleh Panwascam bekerjasama dengan Polsek dan Trantib kecamatan setempat.


Dasar hukum pelaksanaan pencopotan APK yang dipasang di angkutan umum sesuai Pasal 93 poin (d) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Pasal 34 ayat 1 sampai dengan 8 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kampanye.

Kemudian, pasal 26 ayat 1 dan 2 Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. PKPU RI Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 Tentang Pengawasan Metode Kampanye Pemilu 2019. Kemudian, SK Bupati Nomor 270/KPTS.498-Tapem/2018 Tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Kampanye Pada Pemilu 2019 di Kabupaten Kuningan. (deha)


Diberdayakan oleh Blogger.