Tingkat Penembusan Cahaya Kaca Kendaraan Tidak Kurang 70%
KUNINGAN (KN),- Kadishub Kuningan Deni Hamdani
diwakili Kasi Pengendalian Operasional Dishub
Kuningan, Dede Suparman, mengatakan, kaca kendaran memiliki syarat dan standar
tertentu. Penembusan cahaya pada kaca berwarna atau kaca berlapis bahan
berwarna (film coating) tidak boleh kurang dari 70%.
“Kaca dengan bahan berwarna (film
coating) di sepanjang sisi atas yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi
kaca, prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40%,” katanya di Bunderan
Cijoho Kuningan, Senin (10/12/2018)
Meskipun dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan tidak diatur secara
eksplisit, namun ketentuan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan
Nomor KM.439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor.
Sementara itu, Ketua Organda
Kabupaten Kuningan, Toto Tipung mengatakan, segala sesuatu yang berkaitan
dengan peraturan pemerintah, ia beserta para pengemudi angkutan umum akan
mentaati dan mematuhinya.
“Oleh karena itu, tadi sebelum
berangkat kami meminta kepada Bawaslu agar surat himbuan kepada Partai Politik serta Tim Pemenangan Peserta
Pemilu 2019 tentang pencoptan APK agar difoto copy dan diberikan kepada para
pengemudi angkutan umum sebagai dasar hukum pencopotan APK oleh Bawaslu,”
katanya.
Jika tidak ada surat tersebut, khawatir para
pengemudi angkutan umum mendapat komplain dari pemesan pemasangan APK di kaca
kendaraannya. Selain itu juga dapat menghindari tuntutan secara hukum kalau ada
anggapan APK dicopot oleh pengemudi. (deha)
Post a Comment