Tingkat Penembusan Cahaya Kaca Kendaraan Tidak Kurang 70%



KUNINGAN (KN),- Kadishub Kuningan Deni Hamdani diwakili Kasi Pengendalian Operasional Dishub Kuningan, Dede Suparman, mengatakan, kaca kendaran memiliki syarat dan standar tertentu. Penembusan cahaya pada kaca berwarna atau kaca berlapis bahan berwarna (film coating) tidak boleh kurang dari 70%.

“Kaca dengan bahan berwarna (film coating) di sepanjang sisi atas yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca, prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40%,” katanya di Bunderan Cijoho Kuningan, Senin (10/12/2018)      

Meskipun dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan tidak diatur secara eksplisit, namun ketentuan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor.

Sementara itu, Ketua Organda Kabupaten Kuningan, Toto Tipung mengatakan, segala sesuatu yang berkaitan dengan peraturan pemerintah, ia beserta para pengemudi angkutan umum akan mentaati dan mematuhinya.

“Oleh karena itu, tadi sebelum berangkat kami meminta kepada Bawaslu agar surat himbuan kepada  Partai Politik serta Tim Pemenangan Peserta Pemilu 2019 tentang pencoptan APK agar difoto copy dan diberikan kepada para pengemudi angkutan umum sebagai dasar hukum pencopotan APK oleh Bawaslu,” katanya.

Jika tidak ada surat tersebut, khawatir para pengemudi angkutan umum mendapat komplain dari pemesan pemasangan APK di kaca kendaraannya. Selain itu juga dapat menghindari tuntutan secara hukum kalau ada anggapan APK dicopot oleh pengemudi. (deha)    


Diberdayakan oleh Blogger.