Retribusi Pedagang Malam Tanpa Karcis Capai Rp. 720 Juta/Tahun
KUNINGAN (KN),- Pungutan kepada para pedagang yang biasa berjualan
pada malam hari oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten
Kuningan melalui petugas Pasar Kepuh, ternyata selama ini tanpa dilengkapi bukti
pembayaran yang sah atau biasa dikenal dengan karcis retribusi.
“Setiap malam saya diminta Rp. 1.000 oleh petugas dari Pasar
Kepuh. Itu diluar pungutan sampah Rp. 1.000 oleh orang yang berbeda,” kata
salah seorang pedagang yang biasa berjualan di pinggir Jalan Jenderal Sudirman,
tanpa mau disebutkan namanya di media ini, Sabtu dini hari (3/11).
Menurutnya, pungutan itu sudah berlangsung lama. Awalnya satu
hingga dua bulan diberi karcis retribusi sebagai bukti pembayaran. Tapi sampai
sekarang tidak lagi. Meskipun demikian, ia tidak mempersoalkan apakah ada
karcis atau tidak. “Alasan yang saya dengar dari petugas karena karcisnya belum
dicetak,” katanya.
Disebutkan, jumlah pedagang di Kabupaten Kuningan yang biasa berjualan
pada malam hari diperkirakan ada 1.000 pedagang “Dulu kami pernah dikumpulkan
di Rumah Makan LC ketika Bupati Kuningan masih Pak Aang dan rencananya akan
dibentuk paguyuban serta dijanjikan akan dibangun tempat jualan di pinggir
jalan yang refresentatif. Namun janji tinggal janji,.rencana itu tidak
terrealisasi,” katanya.
Jika dihitung, pungutan retribusi dari pedagang malam hari yang
berjumlah 1.000 orang itu akan terkumpul Rp. 1.000.000 per malam. Satu bulan rata-rata
30 hari Rp. 30.000.000. Maka dalam kurun waktu satu tahun bisa mencapai Rp.
360.000.000. Jika ditambah pungutan sampah menjadi Rp. 720.000.000 per tahun.
Pungutan retribusi kepada pedagang malam hari lumayan besar.
Karena dari dua jenis retribusi tersebut sebenarnya dapat mendongrak PAD
Kuningan. Paling tidak, ada laporan pertanggungjawaban ke kas daerah. (deha)
Post a Comment