Pemkab Kuningan Berikan Lagi Bantuan Kepada Ormas dan LSM
KUNINGAN (KN),- Bupati Kuningan, Acep
Purnama, mengatakan, para tokoh ormas dan LSM bisa menjadi contoh yang baik
bagi masyarakat sekitarnya. Hal itu disampaikan ketika memberikan lagi bantuan pembinaan
kepada 18 Ormas dan LSM di Aula Kantor Bakesbangpol Kuningan, Jumat (23/11).
"Para pengurus Ormas dan LSM harus bisa
memposisikan diri sebagai tokoh yang dituakan di masyarakat. Konsekuensi
menjadi pengurus Ormas adalah bisa menjadikan diri sebagai panutan bagi
masyarakat, minimal di organisasinya sendiri, " katanya.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol, Dadi
Hariadi, menuturkan, kerjasama antara pemerintah dengan ormas dalam kegiatan
tersebut berdasarkan pada Permendagri nomor 58 tahun 2017.
"Bantuan yang diberikan ini memiliki
konsekuensi hak dan kewajiban dari penerimanya. Ormas dan LSM berhak menerima
fasilitas anggaran dari pemerintah juga mendapatkan pembinaan dari
pemerintah," tuturnya.
Ia berharap agar para pengurus Ormas dan LSM
penerima bantuan bisa menggunakan dana yang diberikan untuk kegiatan yang ada
kaitannya dengan kesatuan bangsa.
"Ormas dan LSM diharapkan bisa
menyosialisasikan tentang wawasan kebangsaan dan bela negara kepada para
anggotanya dan masyarakat. Diharapkan bisa menumbuhkan kecintaan masyarakat
kepada negaranya," katanya.
Dijelaskan, kondisi memperihatinkan di
masyarakat Indonesia berdasarkan hasil survey adalah sejumlah 15 dari 100 orang
Indonesia tidak hafal lagu kebangsaannya. "Juga 32% masyarakat Indonesia,
tidak hafal sila-sila dalam Pancasila, ini sangat memperihatinkan dan perlu
diberikan pembinaan wawasan kebangsaan pada mereka," katanya.
18 Ormas dan LSM penerima bantuan tersebut yaitu
Paguyuban Awak Kendaraan Bermotor (PAKU), LSM Fermak, LSM Lima, GP Ansor,
Cimande, Tugas Prakarsa Siliwangi, LSM Geram, FKDT, LSM Penjara dan Anak Rimba.
Kemudian DPC XTC Kuningan, Orang Indonesia (Oi),
Paguyuban Moro (Pamor) Kuningan, Sundawani, FKPPI, Persis, Forum Pos KB dan
LPKSM Perak. Mereka mendapatkan bantuan pembinaan berupa dana kegiatan dan atau
kesekretariatan, masing-masing sejumlah Rp 15 Juta. (deha/Nars)
Post a Comment