Pemkab Kuningan Berikan Lagi Bantuan Kepada Ormas dan LSM




KUNINGAN (KN),- Bupati Kuningan, Acep Purnama, mengatakan, para tokoh ormas dan LSM bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat sekitarnya. Hal itu disampaikan ketika memberikan lagi bantuan pembinaan kepada 18 Ormas dan LSM di Aula Kantor Bakesbangpol Kuningan, Jumat (23/11).  

"Para pengurus Ormas dan LSM harus bisa memposisikan diri sebagai tokoh yang dituakan di masyarakat. Konsekuensi menjadi pengurus Ormas adalah bisa menjadikan diri sebagai panutan bagi masyarakat, minimal di organisasinya sendiri, " katanya.

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol, Dadi Hariadi, menuturkan, kerjasama antara pemerintah dengan ormas dalam kegiatan tersebut berdasarkan pada Permendagri nomor 58 tahun 2017.

"Bantuan yang diberikan ini memiliki konsekuensi hak dan kewajiban dari penerimanya. Ormas dan LSM berhak menerima fasilitas anggaran dari pemerintah juga mendapatkan pembinaan dari pemerintah," tuturnya.

Ia berharap agar para pengurus Ormas dan LSM penerima bantuan bisa menggunakan dana yang diberikan untuk kegiatan yang ada kaitannya dengan kesatuan bangsa.

"Ormas dan LSM diharapkan bisa menyosialisasikan tentang wawasan kebangsaan dan bela negara kepada para anggotanya dan masyarakat. Diharapkan bisa menumbuhkan kecintaan masyarakat kepada negaranya," katanya.

Dijelaskan, kondisi memperihatinkan di masyarakat Indonesia berdasarkan hasil survey adalah sejumlah 15 dari 100 orang Indonesia tidak hafal lagu kebangsaannya. "Juga 32% masyarakat Indonesia, tidak hafal sila-sila dalam Pancasila, ini sangat memperihatinkan dan perlu diberikan pembinaan wawasan kebangsaan pada mereka," katanya.

18 Ormas dan LSM penerima bantuan tersebut yaitu Paguyuban Awak Kendaraan Bermotor (PAKU), LSM Fermak, LSM Lima, GP Ansor, Cimande, Tugas Prakarsa Siliwangi, LSM Geram, FKDT, LSM Penjara dan Anak Rimba.

Kemudian DPC XTC Kuningan, Orang Indonesia (Oi), Paguyuban Moro (Pamor) Kuningan, Sundawani, FKPPI, Persis, Forum Pos KB dan LPKSM Perak. Mereka mendapatkan bantuan pembinaan berupa dana kegiatan dan atau kesekretariatan, masing-masing sejumlah Rp 15 Juta. (deha/Nars)



Diberdayakan oleh Blogger.