Pasca Putusan MK, KPU Kuningan Rekrut PPK Tambahan
KUNINGAN (KN),- KPU
Kabupaten Kuningan merekrut tambahan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai tindak lanjut Surat KPU RI Nomor
1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 tanggal 5 November 2018, perihal Surat Edaran
tentang proses penambahan jumlah anggota PPK pada Pemilu Tahun 2019 Pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018.
“Terkait rekrutmen ini, mengacu pada Surat KPU Kuningan
Nomor 711/PP.05.1-Pu/3208/KPU-Kab/XI/2018,” kata Komisioner KPU Kabupaten
Kuningan Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat, Asep Z. Fauzi,
Senin (19/11).
Dikatakan,
mekanisme rekrutmen yang dilaksanakan KPU Kuningan melakukan verifikasi
terhadap dua orang PPK dalam Pilkada 2018 yang tidak terpilih pada tahapan
evaluasi anggota PPK Pemilu 2019. Kemudian verifikasi kepada 5 orang calon
anggota PPK peringkat ke 6 hingga 10 hasil seleksi calon anggota PPK Pilkada
2018.
Verifikasi dilakukan untuk memastikan calon anggota PPK
yang terpilih tidak menjadi anggota dan pengurus Partai Politik atau paling
singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol, tidak menjadi tim pemenangan
peserta Pilkada 2018 dan atau tim kampanye peserta Pemilu 2019 dan memenuhi
syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sesuai hasil verifikasi calon anggota PPK tidak memenuhi
persyaratan, KPU Kabupaten Kuningan berkoordinasi dengan lembaga pendidikan
dan/atau lembaga profesi untuk memenuhi jumlah peserta sebanyak 7 orang per kecamatan.
Lalu KPU Kuningan melakukan verifikasi terhadap calon anggota PPK yang direkomendasikan
oleh lembaga pendidikan dan/atau lembaga profesi,” katanya.
Berdasarkan Pengumuman Nomor
712/PP.05.1-Pi/3208/KPU-kab/XI/2018 tentang Hasil Verifikasi Calon Anggota
Panitia Pemiilhan Kecamatan Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018, nama-nama yang terlampir
diperkenankan untuk mengikuti tes wawancara pada hari Senin tanggal 19 November
2018 di Kantor KPU Kabupaten Kuningan.
“Setelah calon anggota PPK mengikuti tes wawancara hari
ini (19/11), selanjutnya KPU Kabupaten Kuningan akan mengumumkan hasil
penetapan calon anggota PPK terpilih pada tanggal 20 November 2018. Bagi mereka
yang terpilih, selanjutnya akan dilantik dan diambil sumpah janji anggota PPK
pada tanggal 2 Januari 2019,” katanya. (deha)
Post a Comment