KPK RI Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi
KUNINGAN (KN),- Ketua Tim Koordinasi Supervisi
Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Wilayah Jawa Barat, Tri Budi
Rohmanto, mengatakan, di KPK ada program pencegahan Monitoring Center for Prevention
(MCP). Untuk Kabupaten Kuningan menunjukan angka 65%.
Hal itu dikatakan kepada sejumlah awak media usai
memberikan materi Sosialisasi dan Pencegahan KPK RI di Aula BJB Cabang
Kuningan, atas undangan Pemerintah Kabupaten Kuningan, Senin (26/11/2018).
“Di Jawa Barat, pemerintah kota dan kabupaten
sedang proses penyusunan APBD 2019. Kami mengharapkan bisa disahkan paling
lambat 30 Nopember 2018. Karena kami bersama provinsi memantau terus mengupdate
perkembangannya,” katanya.
Menurutnya, jangan sampai kasus di Malang
terjadi di Kabupaten Kuningan. Tidak ada jual beli jabatan dan proses perijinan. Intinya KPK meminta komitmen dari
pemerintah daerah dan legislatif. Karena setiap tahunnya KPK ada rencana aksi
pemberantasan korupsi yang ditandatangani ketua DPRD dan bupati.
Terkait kedatangannya ke Kabupaten Kuningan,
ia menjelaskan karena diundang Pemda Kuningan. Namun demikian, secara intens mengadakan
koordinasi khususnya dengan inspektorat melalui jalur lain.
“Kitapun ada MCP yang selalu diupdate. Tahun
lalu kami pernah kesini melakukan hal yang sama tapi terkait pencegahan
korupsi,” katanya.
Dikatakan, tugas supervisi pencegahan korupsi
ada di 8 fokus area, yaitu perencanaan anggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, PTSP, penguatan
APIP, dana desa, manajemen ASN dan barang milik daerah.
“Pencegahan itu berfungsi secara dini
sehingga tidak potensi korupsi di 8 fokus area tersebut,” katanya.
Ditanya daerah mana di Jawa Barat yang rawan
terjadinya korupsi, ia menjelaskan, kalau dilihat dari capaian MCP, Kabupaten
Cirebon mencapai 52% dan harus dibenahi. Di Jawa Barat secara keseluruhan rata-rata
diatas 63% termasuk Kabupaten Kuningan.
“Bagi Kabupaten Kuningan itu modal yang bagus
dan perlu ditingkatkan. Tinggal bicara kepada orangnya karena kami tidak bisa
memantau satu per satu tetapi kembali kepada integritas orangnya,” katanya.
Bicara tentang anggaran yang paling rawan
terjadinya penyelewengan, pasti yang paling besar jumlahnya. Secara umum
perencanaan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah harus sesuai dengan aturan
yang berlaku, efisien dan efektif.
Ia menghimbau jangan ada uang kutipan, uang
setoran, komitmen fee, kick back, uang ketok palu, alokasi dana pokir yang
tidak sesuai dengan aturan dan hindari suap maupun pemerasan.
Usai memberikan materi Sosialisasi dan
Pencegahan, Tri Budi Rohmanto bersama rombongan melakukan peninjauan
ke SKPD pelayanan publik, yaitu Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP).
Pantauan media online ini, kegiatan Sosialisasi
dan Pencegahan dihadiri Bupati Kuningan, Kajari Kuningan, Sekda Kuningan, asisten daerah, Sekretaris DPRD Kuningan, seluruh kepala SKPD, anggota
DPRD Kuningan serta camat. (deha)
Post a Comment