KPK RI Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi



KUNINGAN (KN),- Ketua Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Wilayah Jawa Barat, Tri Budi Rohmanto, mengatakan, di KPK ada program pencegahan Monitoring Center for Prevention (MCP). Untuk Kabupaten Kuningan menunjukan angka 65%.

Hal itu dikatakan kepada sejumlah awak media usai memberikan materi Sosialisasi dan Pencegahan KPK RI di Aula BJB Cabang Kuningan, atas undangan Pemerintah Kabupaten Kuningan, Senin (26/11/2018).

“Di Jawa Barat, pemerintah kota dan kabupaten sedang proses penyusunan APBD 2019. Kami mengharapkan bisa disahkan paling lambat 30 Nopember 2018. Karena kami bersama provinsi memantau terus mengupdate perkembangannya,” katanya.

Menurutnya, jangan sampai kasus di Malang terjadi di Kabupaten Kuningan. Tidak ada jual beli jabatan dan proses perijinan. Intinya KPK meminta komitmen dari pemerintah daerah dan legislatif. Karena setiap tahunnya KPK ada rencana aksi pemberantasan korupsi yang ditandatangani ketua DPRD dan bupati.

Terkait kedatangannya ke Kabupaten Kuningan, ia menjelaskan karena diundang Pemda Kuningan. Namun demikian, secara intens mengadakan koordinasi khususnya dengan inspektorat melalui jalur lain.

“Kitapun ada MCP yang selalu diupdate. Tahun lalu kami pernah kesini melakukan hal yang sama tapi terkait pencegahan korupsi,” katanya.

Dikatakan, tugas supervisi pencegahan korupsi ada di 8 fokus area, yaitu perencanaan anggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, PTSP, penguatan APIP, dana desa, manajemen ASN dan barang milik daerah.

“Pencegahan itu berfungsi secara dini sehingga tidak potensi korupsi di 8 fokus area tersebut,” katanya.

Ditanya daerah mana di Jawa Barat yang rawan terjadinya korupsi, ia menjelaskan, kalau dilihat dari capaian MCP, Kabupaten Cirebon mencapai 52% dan harus dibenahi. Di Jawa Barat secara keseluruhan rata-rata diatas 63% termasuk Kabupaten Kuningan.

“Bagi Kabupaten Kuningan itu modal yang bagus dan perlu ditingkatkan. Tinggal bicara kepada orangnya karena kami tidak bisa memantau satu per satu tetapi kembali kepada integritas orangnya,” katanya.

Bicara tentang anggaran yang paling rawan terjadinya penyelewengan, pasti yang paling besar jumlahnya. Secara umum perencanaan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah harus sesuai dengan aturan yang berlaku, efisien dan efektif.

Ia menghimbau jangan ada uang kutipan, uang setoran, komitmen fee, kick back, uang ketok palu, alokasi dana pokir yang tidak sesuai dengan aturan dan hindari suap maupun pemerasan.

Usai memberikan materi Sosialisasi dan Pencegahan, Tri Budi Rohmanto bersama rombongan melakukan peninjauan ke SKPD pelayanan publik, yaitu Dinas  Kependudukan Catatan Sipil dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Pantauan media online ini, kegiatan Sosialisasi dan Pencegahan dihadiri Bupati Kuningan, Kajari Kuningan, Sekda Kuningan, asisten daerah, Sekretaris DPRD Kuningan, seluruh kepala SKPD, anggota DPRD Kuningan serta camat. (deha)
  
Diberdayakan oleh Blogger.