Dian Rachmat Yanuar Dilantik Jadi Sekda Kuningan




KUNINGAN (KN),- Seperti yang diprediksi sebelumnya, Kadisdikbud Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, merupakan kandidat kuat untuk menempati posisi jabatan sebagai Sekretaris Daerah  Kuningan definitif kini terbukti, setelah Bupati Kuningan, Acep Purnama, melantiknya sebagai Sekda Kuningan bertempat di Pendopo Kuningan, Kamis (1/11).

Bupati Acep mengatakan, dasar pengangkatan sekretaris daerah dikarenakan Sekretaris Daerah yang lama, Drs. H. Yosep Setiawan, MSi telah mencapai batas usia pensiun terhitung mulai tanggal 1 Maret 2018. “Setelah itu mengangkat penjabat Sekda Kuningan yakni Drs. Dadang Supardan,  MSi untuk mengisi kekosongan selama 8 bulan,” katanya. 

Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, menyebutkan  pengisian Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT) Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif dikalangan PNS sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan atau lebih dikenal dengan seleksi terbuka atau open bidding.

Berdasarkan ketentuan dimaksud, Pemkab Kuningan telah melaksanakan seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan selama kurang lebih 3 (tiga) bulan. seluruh tahapan berjalan lancar sampai dengan tahapan terakhir panitia seleksi mengumumkan 3 (tiga) peserta dengan nilai terbaik dan selanjutnya telah ditetapkan 1 (satu) orang untuk diangkat dalam jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan.

“Menurut tim seleksi atau asesor semua calon yang mengikuti seleksi dinilai bagus. Dari sekian banyaknya calon harus dipilih satu orang yang terbaik yaitu  sdr. DR. H.. Dian Rachmat Yanuar, MSi. Maka berdasarkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor : 821.27/KPTS.579-BKPSDM/2018, tanggal 31 Oktober 2018 tentang Pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, hari ini kami melantik yang bersangkutan,” katanya.

Sehubungan dengan Kabupaten Kuningan pada tahun ini telah melaksanakan pemilihan kepala daerah, lanjut Acep, sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk melakukan penggantian pejabat harus mendapatkan persetujuan tertulis dari mendagri.

Pengangkatan sekretaris daerah ini telah melalui proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah mendapatkan beberapa rekomendasi dari instansi yang berwenang antara lain, surat Mendagri Nomor : 821/9135/SJ, tanggal 29 Oktober 2018, perihal persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat Pimpinan Tertinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan.
.
Selain itu pula, surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor : B-2295/KASN/10/2018, tanggal 16 Oktober 2018 perihal hal rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Surat Gubernur Jawa Barat Nomor : 133/4495/BKD, tanggal 9 Oktober 2018 perihal rekomendasi hasil seleksi terbuka Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan. Kemudian surat nomor : 821/1367/Bangrier, tanggal 30 oktober 2018 perihal persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat Pimpinan Tertinggi Pratama Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan. (deha)


Diberdayakan oleh Blogger.