Dian Rachmat Yanuar Dilantik Jadi Sekda Kuningan
KUNINGAN (KN),- Seperti yang diprediksi
sebelumnya, Kadisdikbud Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, merupakan kandidat kuat
untuk menempati posisi jabatan sebagai Sekretaris Daerah Kuningan definitif kini terbukti, setelah Bupati
Kuningan, Acep Purnama, melantiknya sebagai Sekda Kuningan bertempat di Pendopo
Kuningan, Kamis (1/11).
Bupati Acep mengatakan, dasar pengangkatan
sekretaris daerah dikarenakan Sekretaris Daerah yang
lama, Drs. H. Yosep Setiawan, MSi telah mencapai batas usia pensiun terhitung
mulai tanggal 1 Maret 2018. “Setelah itu mengangkat penjabat Sekda
Kuningan yakni Drs. Dadang Supardan, MSi
untuk mengisi kekosongan selama 8 bulan,” katanya.
Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 5 tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, menyebutkan pengisian Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT) Pratama dilakukan
secara terbuka dan kompetitif dikalangan PNS sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan atau lebih dikenal dengan seleksi terbuka atau open bidding.
Berdasarkan ketentuan dimaksud, Pemkab Kuningan telah melaksanakan seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris
Daerah Kabupaten Kuningan selama kurang lebih 3 (tiga) bulan. seluruh tahapan berjalan
lancar sampai dengan tahapan terakhir panitia seleksi mengumumkan 3 (tiga)
peserta dengan nilai terbaik dan selanjutnya telah ditetapkan 1 (satu) orang
untuk diangkat dalam jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten
Kuningan.
“Menurut
tim seleksi atau asesor semua calon yang mengikuti seleksi dinilai bagus. Dari
sekian banyaknya calon harus dipilih satu orang yang terbaik yaitu sdr. DR. H.. Dian Rachmat Yanuar, MSi. Maka berdasarkan Keputusan Bupati
Kuningan Nomor : 821.27/KPTS.579-BKPSDM/2018,
tanggal 31 Oktober 2018 tentang Pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan,
hari ini kami melantik yang bersangkutan,” katanya.
Sehubungan dengan Kabupaten Kuningan pada
tahun ini telah melaksanakan pemilihan kepala daerah, lanjut Acep, sesuai
dengan ketentuan yang berlaku untuk melakukan penggantian pejabat harus
mendapatkan persetujuan tertulis dari mendagri.
Pengangkatan sekretaris daerah ini telah
melalui proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah mendapatkan beberapa rekomendasi dari instansi yang berwenang antara lain, surat Mendagri
Nomor : 821/9135/SJ, tanggal 29 Oktober 2018, perihal persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat Pimpinan Tertinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan.
.
Selain
itu pula, surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor : B-2295/KASN/10/2018, tanggal 16 Oktober 2018 perihal hal
rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kuningan.
Surat Gubernur Jawa Barat Nomor : 133/4495/BKD, tanggal 9 Oktober
2018 perihal rekomendasi hasil seleksi terbuka Sekretaris Daerah Kabupaten
Kuningan. Kemudian
surat nomor : 821/1367/Bangrier, tanggal 30 oktober 2018 perihal persetujuan
pengangkatan dan pelantikan pejabat Pimpinan Tertinggi Pratama Pratama
Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan. (deha)
Post a Comment