Pemda Diminta Transparan Dana Covid-19



KUNINGAN (KN) Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Bab IV Pasal 9 Ayat 2 (dua) point C, Pemerintah Kabupaten Kuningan diminta transparan terkait pengalokasian dan penggunaan dana percepatan penanganan virus Corona atau Covid-19.

Hal itu dikatakan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kuningan, Iyan Irwandi, kepada sejumlah awak media melalui WhatsApp, Sabtu (6/6/2020).

Menurutnya, kendatipun dikabarkan terus mengalami kenaikan dari jumlah awal belasan miliar menjadi puluhan miliar rupiah tetapi faktanya sampai saat ini, masyarakat umum termasuk kalangan wartawan belum mengetahui secara terperinci pengalokasian dan penggunaan dana percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Kuningan.

“Ironisnya lagi, berdasarkan informasi yang beredar, tenaga medis yang selama ini ditugaskan sebagai garda terdepan dalam penanganan pasien terpapar Covid-19 sudah tiga bulan belum diberikan insentif sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Termasuk media massa, baik cetak, media online maupun elektronik yang intens secara massif mentransformasikan informasi melalui pemberitaaan Covid-19, sampai saat ini, belum pernah dianggarkan untuk kebutuhan sosialisasi.

“Padahal tugasnya cukup berat. Mereka berupaya memberikan pemahaman agar masyarakat berhati-hati dengan selalu mematuhi protokol kesehatan tetapi malah seringkali dihujat sekaligus dituduh penyebar hoax oleh nitizen, padahal sumber datanya sudah jelas,” katanya.

Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Kuningan disarankan membeberkan neraca anggaran penanganan Covid-19 secara terbuka melalui media massa sehingga selain transparan, masyarakat dan seluruh komponen lainnya bisa bersama-sama mengawasi sekaligus mengontrolnya.

Ditambah lagi, keterbukaan laporan bantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan anggaran pemerintah daerah serta bantuan dari swasta. Baik berupa dana, Alat Pelindung Diri (APD), sembako maupun peralatan medis lainnya seperti alat rapid test dan swab test.

“Bantuan-bantuan tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya supaya publik percaya karena anggaran yang dikelola cukup fantastik. Pemerintah daerah jangan hanya berkilah, sudah sesuai aturan tapi tidak dibuka ke umum,” tegasnya.

deha


Diberdayakan oleh Blogger.