Pemda Diminta Transparan Dana Covid-19
KUNINGAN
(KN) Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik, khususnya Bab IV Pasal 9 Ayat 2 (dua) point C, Pemerintah Kabupaten
Kuningan diminta transparan terkait pengalokasian dan penggunaan dana
percepatan penanganan virus Corona atau Covid-19.
Hal itu dikatakan
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kuningan, Iyan Irwandi,
kepada sejumlah awak media melalui WhatsApp, Sabtu (6/6/2020).
Menurutnya, kendatipun
dikabarkan terus mengalami kenaikan dari jumlah awal belasan miliar menjadi
puluhan miliar rupiah tetapi faktanya sampai saat ini, masyarakat umum termasuk
kalangan wartawan belum mengetahui secara terperinci pengalokasian dan
penggunaan dana percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Kuningan.
“Ironisnya
lagi, berdasarkan informasi yang beredar, tenaga medis yang selama ini
ditugaskan sebagai garda terdepan dalam penanganan pasien terpapar Covid-19 sudah
tiga bulan belum diberikan insentif sebagaimana diatur dalam ketentuan yang
berlaku,” tandasnya.
Termasuk media
massa, baik cetak, media online maupun elektronik yang intens secara massif mentransformasikan
informasi melalui pemberitaaan Covid-19, sampai saat ini, belum pernah dianggarkan
untuk kebutuhan sosialisasi.
“Padahal
tugasnya cukup berat. Mereka berupaya memberikan pemahaman agar masyarakat
berhati-hati dengan selalu mematuhi protokol kesehatan tetapi malah seringkali
dihujat sekaligus dituduh penyebar hoax oleh nitizen, padahal sumber datanya
sudah jelas,” katanya.
Oleh
karenanya, Pemerintah Kabupaten Kuningan disarankan membeberkan neraca anggaran
penanganan Covid-19 secara terbuka melalui media massa sehingga selain
transparan, masyarakat dan seluruh komponen lainnya bisa bersama-sama mengawasi
sekaligus mengontrolnya.
Ditambah
lagi, keterbukaan laporan bantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi
dan anggaran pemerintah daerah serta bantuan dari swasta. Baik berupa dana,
Alat Pelindung Diri (APD), sembako maupun peralatan medis lainnya seperti alat
rapid test dan swab test.
“Bantuan-bantuan
tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya supaya publik
percaya karena anggaran yang dikelola cukup fantastik. Pemerintah daerah jangan
hanya berkilah, sudah sesuai aturan tapi tidak dibuka ke umum,” tegasnya.
deha
Post a Comment