Radio Lama Tidak Digunakan Diduga Penyebab Kebakaran Rumah Lansia
KUNINGAN,- Aliran arus pendek satu unit radio yang sudah lama tidak digunakan namun kabelnya masih menyambung ke aliran listrik, diduga penyebab kebakaran rumah milik Raswa bin Natasualna (70), warga Dusun Puhun RT 18 RW 4 Desa Mekarwangi, Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan, Minggu (20/9/2026) menjelang subuh.
Akibat kebakaran itu, Raswa yang keseharian sebagai petani itu, mengalami kerugian materi Rp82.600.000, terdiri dari bangunan rumah 6x9 meter = 54 x Rp1.200.000 = Rp64.800.000, dua lemari kayu jati Rp3.000.000, satu set kursi sudut Rp2.000.000, tiga buah ranjang Rp4.000.000, satu unit kulkas Rp2.000.000, TV slim 21 inch Rp2.500.000, radio Rp300.000, satu bufet Rp 3.000.000 dan peralatan rumah tangga Rp1.000.000.
"Kami menerima laporan dari Ai Sunandar pada pukul 04:22 WIB, kemudian 10 anggota dan Kepala Damkar serta 2 Randis KR4 menuju lokasi, dalam waktu 1 jam proses pemadaman dan pendinginan bersama anggota Polsek Lebakwangi, anggota PLN, aparat desa dan warga setempat," kata Kepala UPT Damkar, Andri Arga Kusumah.
Sesuai keterangan saksi, api bermula dari atas kamar depan yang kemudian merembet ke ruangan lainnya. Di duga kebakaran berasal dari aliran arus pendek satu unit radio yang sudah lama tidak digunakan namun kabelnya masih menyambung ke aliran listrik.
"Saksi bernama Samsudin 36 tahun bekerja buruh harian lepas, menjelaskan, sekira pukul 04.00 WIB mendengar suara berisik. Saat dilihat keluar rumah, ternyata salah satu rumah tetangganya terbakar hebat. Kemudian saksi meminta bantuan tetangga lainnya. Saksi juga sempat masuk ke rumah korban untuk menyelamatkan korban," kata Andri.
Ia menyarankan kepada setiap warga masyarakat agar mewaspadai setiap potensi terjadinya kebakaran yang diakibatkan dari tungku/gas, listrik, pembakaran sampah dan mudah terbakar dan lainnya.
Masyarakat selalu memeriksa dan membersihkan selang gas dan regulator, menghindari penggunaan colokan listrik yang menumpuk, gunakan kabel listrik yang standar dan lampu listrik yang ber-SNI, untuk menghindari terjadinya konsleting listrik.
Sebagai antisipasi awal, agar pemerintahan desa atau perusahaan setempat wajib membuat proteksi kebakaran di lingkungan pemukiman, seperti APAR, tandon air dan sebagainya.
"Apabila terjadi kebakaran, segera laporkan ke Kantor UPT Damkar Satpol PP Kab.Kuningan telepon (0232) 871113 atau 081322698881," pungkasnya.
Pewarta: deha.




Post a Comment