Kadis Damkar, Antara Kinerja Konvensional dan Kompetensi Penyelamatan
Oleh: Dadang Hendrayudha.
Perubahan nomenklatur Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran (UPT Damkar) yang sebelumnya berada di Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol. PP) Kabupaten Kuningan menjadi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Dinas Tipe C sesuai Permendagri Nomor 16 Tahun 2020.
Bahkan regulasi di daerah sudah lengkap yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 6 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan dan Perbupnya sudah ada menunggu diundangkan.
Tentunya, perubahan menjadi SKPD / Dinas Tipe C tersebut diperlukan pendukung infrastruktur, anggaran operasional, sarana prasarana dan sumber daya manusia termasuk pimpinan yang kompetensi maupun skillnya di atas kemampuan bawahannya.
Kinerja pegawai Damkar dalam melaksanakan tupoksinya terhadap penanggulangan kebencanaan dan penyelamatan dinilai profesional sehingga sangat dirasakan oleh warga masyarakat Kabupaten Kuningan. Mulai dari kebakaran, memberikan pertolongan kepada manusia, mengevakuasi binatang berbahaya, menyelamatkan hewan peliharaan dan lain sebagainya.
Jumlah pegawai UPT Pemadam Kebakaran Kabupaten Kuningan 52 orang termasuk kepala. Jika seluruh pegawai Damkar dibagi jumlah penduduk ±1,2 juta, maka masing-masing pegawai mempunyai beban pelayanan 1 berbanding 23.076 penduduk.
Pegawai Pemadam Kebakaran lebih spesifik, terdidik, terlatih dan memiliki keahlian khusus serta mempunyai sertifikat keahlian. Kompetensi khusus yang dimiliki bukan hanya menangani kebakaran saja tetapi termasuk non kebakaran dan penyelamatan.
Secara geografis, Kabupaten Kuningan yang berpenduduk ±1,2 juta jiwa dengan luas pemukiman ±1.119 km² dan tingkat kerapatan masing-masing pemukiman antara dua hingga tiga meter terbagi dalam wilayah administrasi 32 kecamatan, 361 desa dan 15 kelurahan.
Oleh karena itu, setelah menjadi Dinas Tipe C, maka Pemadam Kebakaran Kabupaten Kuningan idealnya mempunyai Pos Pemadam Kebakaran minimal tiga tempat, yaitu wilayah Cilimus, Kadugede dan Ciawigebang.
Tupoksi Dinas Pemadam Kebakaran sangat berbeda dengan SKPD lainnya. Apalagi mengacu kepada Permendagri Nomor 114 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota, ketika terjadi kebakaran kalau tidak diantisipasi secara maksimal akan berpotensi menimbulkan banyak kerugian.
Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (Selter JPT) untuk jabatan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran diprediksi akan diikuti banyak pejabat karena posisi Kadis Damkar menjadi batu loncatan peningkatan karier di Pemda Kuningan untuk menduduki eselon II.
Secara umum Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tipe C setara dengan Jabatan Eselon III.b. Berdasarkan sistem kepangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, jabatan struktural eselon III.b umumnya diduduki oleh PNS golongan III.d hingga IV.b.
Menjadi Kepala Dinas Pemadam Kebakaran harus memiliki kompetensi dan skill di atas kemampuan bawahannya?. Ini sangat penting dan vital karena jika bawahannya merasa kesulitan saat bertugas penyelamatan maka pimpinan bisa memberi contoh kepada bawahannya itu.
Untuk menentukan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Kuningan harus berbeda ketika Bupati Kuningan menetapkan pejabat untuk SKPD lainnya yang konon sudah dinyatakan lulus Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (Selter JPT) atau Uji Talenta selama ini.
Penulis tidak bermaksud subyektif apalagi mendukung seseorang untuk dijadikan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran mengingat status penulis hanya warga masyarakat biasa bukan "orang penting" punya "kepentingan" (dulu disebut makelar mutasi) yang dapat mempengaruhi kebijakan Bupati Kuningan untuk menempatkan seseorang menempati posisi jabatan tertentu.
Namun penulis masih ingat pernah melakukan wawancara terhadap Kepala UPT Damkar, Andri Arga Kusumah, setelah lulus mengikuti Diklat Pemadaman 1 Kebakaran dan Penyelamatan Tingkat Nasional Angkatan VIII di Pusdiklat Ciracas, Jakarta Timur selama 10 hari mulai 3 Desember 2025
Ia mendapat panggilan dari BPBD Provinsi Jawa Barat untuk mengikuti diklat tersebut yang diikuti peserta dari Jawa Barat sebanyak 23 orang, setiap kabupaten/kota satu orang dan ia mengaku bersyukur karena secara pribadi biaya untuk mengikuti diklat dibiayai APBD Provinsi Jawa Barat.
Andri yang sudah mengikuti Diklatpim IV pada 2024, menambahkan, peserta dibagi 3 peleton, masing-masing peleton 35 orang dan ia masuk peleton 2.
Siapa yang nantinya akan menjabat Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Kuningan?, semuanya ditentukan oleh Bupati Kuningan, apakah seleksinya secara konvensional hanya mengacu kepada hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (Selter JPT) ataukah masih memiliki hati nurani mengutamakan kompetensi dan skill untuk penyelamatan manusia?.
Kita tunggu hasilnya sambil menikmati secangkir kopi hangat.
*) Penulis wartawan kamangkaranews.com, pengurus PWI Kabupaten Kuningan.


Post a Comment