Soal Pj Bupati, PCNU Kembali Datangi Gedung DPRD Kuningan


KUNINGAN,- Untuk kali kedua PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama) Kabupaten Kuningan bersama pengurus Banom dan LSM di bawah naungan Nahdlatul Ulama, kembali mendatangi kantor DPRD Kuningan, Kamis (30/11/2023).


Mereka datang untuk menindaklanjuti surat yang diberikan kemarin terkait usulan dan rekomendasi Penjabat Bupati Kuningan tahun 2023, namun hingga hari ini belum mendapat jawaban yang pasti dari pimpinan DPRD Kuningan.


Hanya saja kedatangannya tidak sempat dilayani Ketua DPRD karena kesibukannya menjelang Rapat Paripurna Penetapan Raperda RAPBD Kuningan Tahun Anggaran 2024, akhirnya mereka bertemu dengan Fraksi-Fraksi.


Seperti diberitakan sebelumnya, Rabu (29/11) PCNU Kabupaten Kuningan dalam suratnya menilai proses pengusulan PJ Bupati Kuningan oleh DPRD Kabupaten Kuningan dianggap tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana Permendagri No. 4 tahun 2023.


"Dalam proses pengusulan tiga nama untuk PJ Bupati Kuningan yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kuningan telah melanggar tatib dalam prosesnya," kata Ketua PC LPPNU  (Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama) Kuningan, Nurkholik didampingi wakilnya Tata Taufik saat diminta tanggapan.


Apalagi tersiar di media massa adanya beberapa Fraksi yang memberikan pernyataannya bahwa merasa tidak dilibatkan oleh Ketua DPRD Kuningan dalam penetapan usulan nama PJ Bupati Kuningan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.


"Hal ini bertentangan dengan asas DPRD adalah kolektif kolegial," ujar Nurkholik.


Dari nama-nama yang diusulkan oleh DPRD Kuningan, PCNU beserta seluruh Banomnya menilai belum memenuhi syarat sebagaimana Permendagri No. 4 tahun 2023 juncto pasal 3 huruf b.


Maka, melalui surat yang disampaikan tersebut, PCNU Kabupaten Kuningan meminta PJ Gubernur Bey Machmudin, bisa meninjau kembali usulan DPRD Kuningan serta merevisi usulan dimaksud dan dapat menambahkan nama Dian Rachmat Yanuar, yang sekarang menjabat sebagai Sekda Kuningan.


"Pak Sekda Kuningan ini kami nilai lebih layak dari nama-nama yang diusulkan DPRD Kuningan terdahulu. Ini juga guna menjaga kondusifitas dan profesionalitas dalam menetapkan PJ Bupati di Kabupaten Kuningan," jelasnya.




Sementara, Wakil Ketua DPRD Kuningan, Dede Ismail, saat menerima utusan PCNU Kabupaten Kuningan menerangkan pihaknya menerima berkas surat rekomendasi PJ Bupati yang disampaikan.


"Sesuai harapan dari rekan-rekan Nahdlatul Ulama Kabupaten Kuningan ini, kami akan segera menembuskan surat tersebut ke provinsi dan Kemendagri. Meski waktu cukup sempit, namun di zaman teknologi ini semuanya bisa mudah (untuk menyampaikan surat tersebut)," papar Deis, sapaannya.


Sebagai perwakilan rakyat, imbuhnya, semua aspirasi dari masyarakat sudah hal yang wajib untuk diserap dan dilaksanakan. 


"Rekomendasi PJ Bupati Kuningan dari saudara-saudara kita di organisasi Nahdlatul Ulama sangat kita hargai dan akan kita sampaikan ke jenjang di atas.  Namun keputusan siapa nanti yang ditunjuk sebagai PJ Bupati adalah kewenangan dari pusat," tambahnya.


Sebelumnya, Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, menjelaskan, persoalan kenapa Sekda Kuningan, Dian Rachmat Yanuar tidak disertakan pada usulan PJ Bupati Kuningan dari DPRD karena Dian Rachmat Yanuar akan diusulkan sebagai PJ Bupati Kuningan dari rekomendasi Pemprov Jabar.


Hal itu berdasarkan hasil rapat pimpinan DPRD dan mengetahui bahwa nama Dian Rachmat Yanuar akan diusulkan sebagai PJ Bupati Kuningan dari rekomendasi Pemprov Jabar, maka nama Sekda Kuningan tidak masuk pada usulan dari DPRD Kuningan ini.


"Adapun saat muncul usulan dari provinsi yang tidak ada nama Pak Dian Rachmat Yanuar, kita tidak bisa berpendapat. Karena itu kewenangan mereka (Pemprov Jabar)," ungkapnya. 


Berdasarkan hasil rapat pimpinan DPRD Kuningan, sejumlah nama yang diusulkan menjadi PJ Bupati adalah A Taufik Rohman (Kepala BPKAD Kuningan), Deni Hamdani (Sekretaris DPRD Kuningan) dan Indra Purnama (Kepala Biro Keuangan, Umum dan Hubungan Masyarakat pada Sekretariat Badan Nasional Pengelola Perbatasan Kemendagri).


Pewarta : deha.

Diberdayakan oleh Blogger.