TPG Dibayar Tidak Merata, Pemda Kuningan Dinilai Memalukan




KUNINGAN (KN),- Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau lebih dikenal dengan sebutan tunjangan sertifikasi di Kabupaten Kuningan, hingga kini masih menyisakan masalah.


Pasalnya, TPG Triwulan 1 yang seharusnya diterima pada awal April 2023 ternyata secara umum belum dibayarkan oleh Pemda Kuningan, meskipun sudah ada yang menerima namun hanya sebagian kecil.


"Memang ada yang sudah menerima di bulan April ini tapi hanya sebagian kecil," kata salah seorang guru yang tidak mau dicantumkan namanya kepada  kamangkaranews.com, Rabu (3/5/2023).


Kondisi ini memicu keresahan para guru dan kontradiktif dengan moment Hari Pendidikan 2 Mei 2023 mengenai pentingnya Merdeka Belajar tapi Pemda Kuningan mengabaikan hak-hak guru.


Terhadap fenomena tersebut, Pengamat Kebijakan Publik, R. Ayip Syarif Rahmat, saat diminta pendapatnya, mengatakan, TPG sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.


"Anggaran TPG tanggung jawab pemerintah pusat yang tertuang dalam APBN dan secara teknis kegiatannya terdapat di Kementerian Pendidikan, artinya PPTKnya adalah Kementerian Pendidikan dan pembayarannya melalui pemda setempat," katanya.


Pembayaran TPG tidak boleh ditunda-tunda, apalagi dipinjam untuk kegiatan lain karena bertentangan dengan Pasal 21 Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.


Regulasi itu tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.


Dijelaskan, pemerintah pusat tidak akan menghapus anggaran TPG karena merupakan amanat sesuai Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.


Situasi dan kondisi pemerintah daerah tentunya tidak sama, artinya ada pemda yang amanah ada pula yang suka mengelabui sehingga TPG tertunda alias tidak dibayarkan. Jika pun dibayarkan tapi tidak utuh.


"Kebijakan ini akan menimbulkan keresahan, bahkan akan memicu ketidakpercayaan terhadap pemerintah daerah," kata Kang Ayip, panggilan akrabnya.


Mengenai pembayaran TPG Triwulan 1 yang belum seluruhnya dibayarkan oleh Pemda Kuningan, ia mengaku sangat kecewa karena dinilai tidak amanah.


Informasi di lapangan sebagian kecil ada yang sudah dibayar masuk ke rekening masing-masing guru dan sebagian besar belum dibayar. Hal itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.


"Saya heran dikemanakan dana TPG yang belum dibayarkan itu ?. Kenapa bisa terjadi seperti ini ?. Pemda Kuningan telah melakukan perbuatan yang sangat memalukan," tandasnya.


Menurutnya, meskipun hak para guru diganggu tapi mereka masih punya etika dan sabar, tidak mau memperlihatkan arogansinya kepada Pemda Kuningan dan yang terpenting TPG segera dibayarkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat.


"Para guru berikan informasi sejelas-jelasnya kenapa pembayaran TPG tidak merata dalam kurun waktu yang sama. Oh iya kepada para wakil rakyat yang terhormat di Komisi 1 dan 4 DPRD Kuningan seharusnya peka terhadap persoalan ini jangan hanya duduk manis," pungkas Kang Ayip.


Pewarta : deha.

Diberdayakan oleh Blogger.