Penjelasan Kabid GTK Disdikbud Dibantah Guru dan Pengamat



KUNINGAN (KN),- Penjelasan dari Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (GTK Disdikbud) Kabupaten Kuningan, Pipin Mansur Arifin, tentang pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) di kamangkaranews.com, Jumat (5/5) dibantah oleh salah seorang guru SD dan pengamat kebijakan publik.


Berita terkait :
https://www.kamangkaranews.com/2023/05/ada-dua-faktor-tpg-belum-dibayarkan.html?m=1


"Jawaban Kabid GTK Disdikbud belum keluarnya Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP) dari pusat karena telat validitas data. Sedangkan kenyataannya di sekolah banyak yang sudah valid sejak bulan Maret 2023," katanya seraya berpesan namanya jangan dicantumkan, Sabtu (6/5/2023).

Dijelaskan, validasi data mengenai guru dan tenaga kependidikan dari operator masing-masing satuan pendidikan (sekolah) rata-rata sudah benar berarti tidak ada kendala. Operator tiap sekolah tidak berani mengirim data ke Disdikbud Kabupaten Kuningan jika di sekolahnya belum valid. 

Ditambahkan, kalau keterangan operator sekolah belum valid, maka guru akan protes kepada operatornya. Operator Kabupaten Kuningan tinggal input Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dari tiap sekolah.

"Dulu ada guru telat karena keterangan belum valid disebabkan kesalahan data diri. Sekarang sebagian besar datanya sudah benar tapi kenapa TPG belum cair ?. Jangan beralasan cuti bersama karena input data TPG biasanya sudah ada perintah segera," katanya.

Terpisah, Pengamat Kebijakan Publik, R. Ayip Syarif Rahmat, mengatakan, keterangan yang disampaikan oleh Kabid GTK tidak mendasar, bahkan menyudutkan guru dan pihak sekolah.

"Alasan tersebut semuanya dilimpahkan kepada pihak lain, padahal Kabid GTK tugasnya mengurus nasib guru termasuk kenaikan pangkat dan lain-lain. Jadi sekecil apa pun tentang guru itu harus betul-betul bertanggung jawab," katanya.

Tentang guru telat memberikan info GTK dan lainnya, imbuh Kang Ayip, tupoksi GTK seharusnya lebih profesional lagi dengan pengalaman gagal bayar TPG 2022.

Sejak awal harus disosialisasikan, baik secara individu maupun organisasi atau kedinasan, apalagi Kabid GTK sebagai Ketua PGRI Kabupaten Kuningan masa tidak kooperatif ke bawah dan "cuci tangan" terhadap kesalahannya.

"Saya baca berita kemarin penjelasan dari Kabid GTK hanyalah alasan saja dan seolah tidak mau bertanggung jawab. Lebih prihatin lagi sebagai Ketua PGRI mestinya ada di pihak guru dan berpihak kepada guru," katanya.

Namun ia (Kabid GTK) justru menyalahkan guru terlambat memberi info GTK. Begitu pula sekolah sebagai lembaga pendidikan disalahkan, bahkan pusat dalam hal ini Dirjen GTK juga disalahkan terlambat membuat SKTP.

"Kabid GTK jangan menyudutkan dan menyalahkan pihak lain serta melemahkan kemampuan guru. Sebaiknya beliau jentel minta maaf atas ketidakmampuan mengurus guru. Jangankan mengurus mutu, mengurus hak guru saja yang jelas tidak mampu," tandasnya.

Menurutnya, memberikan statemen itu harus hati-hati, apalagi terkait hak guru. Sebetulnya SKTP tergantung kecepatan usulan dari daerah. Kalau dari daerahnya terlambat otomatis pusat juga akan terlambat.

Dengan demikian, masih kata Kang Ayip, verifikasi tentang jam mengajar, mutasi guru, keadaan guru yang sudah meninggal termasuk kesesuaian gaji pokok itu harus lebih cepat dan akurat karena merupakan tupoksi bidang GTK.

"Artinya hal itu merupakan kerja rutin, maka kekurangan-kekurangan tempo dulu jangan sampai terulang yang akhirnya merugikan guru," pungkasnya.

Pewarta : deha.

Diberdayakan oleh Blogger.