96 Sekretariat PPK Pemilu 2024 Dilantik




KUNINGAN (KN),- Sebanyak 96 orang Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) resmi dilantik dan menandatangani Pakta Integritas di aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Sabtu (14/1/2023).

"Rekrutmen dan pelantikan Badan Ad Hoc PPK dan Kesekretariatan PPK merupakan upaya pemerintah melalui KPU sebagai penyelenggara Pemilu," kata Bupati Kuningan, Acep Purnama, usai menghadiri acara tersebut.

Sementara itu, Sekretaris KPU, Pepen Supendi, menyebutkan, di Kabupaten Kuningan terdapat 32 kecamatan, tiap kecamatan tiga orang sekretariat, maka jumlahnya 96 orang.

"Anggota PPK di tiap kecamatan ada 5 orang dikalikan 32 adalah 160, sehingga jumlah keseluruhan PPK dan Kesekretariatan 256 orang," sebutnya.

Dijelaskan, tiga orang itu terdiri dari satu orang Sekretaris. Satu orang Staf Sekretariat Urusan Tata Usaha Keuangan dan Logistik Pemilu. Satu orang Staf Sekretariat Urusan Penyelenggaraan Teknis Pemilu, Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Hukum.

"Tupoksi sekretariat untuk menunjang kinerja PPK, khususnya di kesekretariatan dan alokasi anggaran operasional meskipun saat ini masih menunggu juknis dan mudah-mudahan segera turun," katanya.

Salah satu agenda utama di tingkat PPK yaitu Pemutakhiran Data Pemilih sedangkan anggaran operasional dari pusat belum turun.

"Tahapan tahun ini agak berbeda khususnya penunjang kegiatan di PPK, dua hari yang lalu kami mendapat PKPU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Anggaran Belanja Tahapan Pemilihan Umum," katanya.

Sesuai PKPU dimaksud, anggaran operasional ditransfer ke rekening masing-masing PPK dan PPS, sehingga lebih transparan.

"Sekretariat PPK mulai kerja sejak penetapan SK 11 Januari 2023," ujarnya.

Mengenai sarana kerja PPK dan Kesekretariatan, seperti tempat dan perlengkapan lainnya, ia menerangkan, Bupati Kuningan sudah menghimbau Pemerintah Kecamatan agar dapat membantunya.

Menyikapi SDM PPK dan Kesekretariatan banyak orang lama (Pemilu 2019) yang sudah lanjut tua terhadap resiko kerja sehingga bisa berakibat fatal meninggal dunia, ia menerangkan, sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor 647 Tahun 2022, mereka akan mendapat santunan.

Pewarta : deha.
Diberdayakan oleh Blogger.