Wabup Ridho : Tim Teknis Wasdal Modal Harus Pahami UU 11/2020 Tentang Cipta Kerja



KUNINGAN (KN),- Wakil Bupati Kuningan, M. Ridho Suganda, mengatakan, tim teknis harus memahami Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya.
 
Hal itu dikatakan ketika mempimpin Rakor Tim Teknis Pengawasan dan Pengendalian Modal yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan di Mudita Riverside Café dan Resto, Sangkan Aqua Park, Rabu (25/8/2021).
 
“Dalam Undang-Undang itu terdapat perubahan yang cukup signifikan terkait penyelenggaraan perizinan dari pola lama (OSS 1.1) ke pola baru (OSS Berbasis Risiko),” katanya.
 
Dengan demikian, ada perubahan cukup besar terhadap pola dan tata cara pelaksanaan pengawasan dan pengendalian dalam penanaman modal.
 
Menurutnya, Tim Wasdal perlu mengantisipasi beberapa hal, diantaranya, terlalu gampangnya dalam meloloskan kegiatan usaha bersiko rendah dengan terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB).
 
“Hanya dengan pernyataan dari si pemohon, sehingga masyarakat yang melakukan kegiatan usaha skala rendah akan bertambah banyak,” katanya.
 
Selain itu pula, rekomendasi dari dinas teknis tidak diperlukan lagi dengan OSS RBA, ini cukup dengan notifikasi persetujuan melalui aplikasi digital OSS, sehingga bahan data untuk bahan pengawasan dan pengendalian dimungkinkan mengalami kesulitan.
 
Hal lain yang perlu diantisipasi Tim Wasdal adalah terhambatnya penyelenggaraan kegiatan usaha yang berskala besar dengan risko tinggi.
 
Sehingga usaha skala besar belum bisa terlayani dengan pola OSS RBA karena butuh waktu untuk melakukan pembenahan dan harmonisasi serta sinergitas regulasi antar dinas terkait.
 
Persoalan yang sering muncul di lapangan adanya ketidaksesuaian perencanaan permohonan izin dengan pelaksanaan, tidak terpantaunya perkembangan usaha dan banyaknya pengusaha tidak taat peraturan.
 
Termasuk sering terjadinya gugatan warga dan kurang pedulinya perusahaan terhadap warga sekitar dalam memberikan bantuan untuk kegiatan masyarakat yang ada di sekitar perusahaan atau program CSR.
 
“Semoga dengan rakor ini, kita dapat menyamakan persepsi, dapat lebih bersinergi dalam melakukan pengawasan dan pengendalian penanaman modal,” harapnya.
 
Nantinya, imbuh Kang Edo, panggilan akrab Wabup Ridho, akan tercipta iklim usaha yang baik dan dapat menjadikan Kabupaten Kuningan sebagai tujuan investasi bagi para pemilik modal.
 
Data yang dihimpun redaksi kamangkaranews.com, regulasi pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
 
Pewarta : deha
Sumber : Diskominfo Kuningan
Diberdayakan oleh Blogger.