Meskipun Pandemi COVID-19, Bupati Berharap di Kuningan Jangan Ada PHK




KUNINGAN (KN),- Bupati Kuningan, Acep Purnama, berharap, di Kabupaten Kuningan tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) meskipun di tengah kondisi pandemi COVID-19 saat ini sangat sulit.
 
“Segala aspek yang dihadapi pengusaha akibat pandemi bisa diselesaikan secara musyawarah dengan serikat pekerja atau secara bipartit,” katanya ketika membuka Dialog antara Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah Kegiatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kabupaten Kuningan di Hotel Purnama Mulai, Kamis (26/8/2021).
 
Dibentuknya Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit berdasarkan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
 
LKS dari tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota hendaknya menjadi perhatian semua pihak sebagai lembaga terdepan di bidang ketenagakerjaan dan mampu menjadi motor penggerak dalam pembangunan ketenagakerjaan.
 
“Dalam rangka menghadapi perubahan akibat tatanan hubungan industrial, kita harus mampu merespon dengan tiga langkah strategis,” katanya.
 
Pengembangan dialog secara bipartit dan tripartit untuk mengantisipasi permasalahan sengketa hubungan industrial yang mengakibatkan unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah.
 
Kemudian, penyiapan industrial ekonomi digital regulasi adaptif terhadap hubungan perubahan serta penyiapan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tangguh dan inovatif dalam merespon perubahan struktur ketenagakerjaan di era ekonomi digital.
 
Regulasi ketenagakerjaan yang adaptif diperlukan untuk merespon perubahan di era ekonomi digital dengan tetap memperhatikan perlindungan pekerja atau buruh dan iklim investasi yang kondusif bagi dunia usaha.
 
Lebih lanjut dikatakan, hubungan industrial yang harmonis dapat terwujud apabila selalu terbuka ruang dialog sosial yang dinamis antara pemerintah pengusaha dan pekerja.
 
“Kami mengajak kepada semuanya agar hubungan industrial yang kondusif di tengah dinamika persoalan ketenagakerjaan yang ada, terus mengembangkan inovasi usaha dan bisnis agar mampu bersaing di dunia internasional,” katanya.
 
Sehingga nantinya menghasilkan solusi yang menguntungkan semua pihak untuk meningkatkan produktivitas perusahaan dan kebahagiaan pekerja semuanya.
 
Dialog seperti ini untuk memupuk hubungan industrial yang lebih harmonis demi kemajuan Kabupaten Kuningan, memotivasi pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk mendapatkan kondisi riil yang dapat dirasakan perusahaan, para pekerja atau buruh.
 
“Semuanya itu  guna mewujudkan mutual understanding atau saling pengertian. Kami yakin dengan konsep ini kita akan menemukan solusi terbaik,” katanya.
 
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan, Ucu Suryana, menyebutkan, jumlah peserta pembinaan 120 orang meliputi pimpinan, pengurus dan pekerja perusahaan di Kabupaten Kuningan.
 
“Terdiri dari 60 orang pengusaha, 50 pekerja dan 5 orang unsur pemerintah,” sebutnya.
 
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pengusaha dan pekerja dalam pelaksanaan pemanfaatan sarana hubungan industrial di perusahaan, meningkatkan pemahaman peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan peraturan perusahaan.
 
“Bahkan pengusaha dan pekerja akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,” katanya.
 
Pewarta : deha

Diberdayakan oleh Blogger.