Kriteria Tidak Boleh Divaksin Covid-19, Ini Alasannya



JAKARTA,- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej,  mengatakan, usia di bawah 18 tahun dan 60 tahun ke atas tidak boleh menerima vaksin Covid-19 jenis Sinovac.

 

Berita terkait : http://www.kamangkaranews.com/2021/01/hati-hati-menolak-divaksin-covid-19_29.html

 

“Itu berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.0202/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” katanya kepada kamangkaranews.com, Jakarta, Jumat (29/1/2021).

 

Beberapa kriteria lainnya sesuai hasil screening, yaitu jika ukuran tekanan darah lebih besar dari 140/90, ukuran suhu tubuh sedang demam, lebih tinggi dari 37 derajat Celcius, maka vaksinasinya harus ditunda.

 

Kemudian, pernah terkonfirmasi menderita Covid-19, sedang hamil atau menyusui, gejala ISPA seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir, ada anggota keluarga serumah yang kontak erat (suspek, konfirmasi, sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19).

 

"Sedangkan vaksinasi kedua, orang yang dilarang divaksin memiliki riwayat alergi berat, mengalami gejala sesak napas, bengkak dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya," kata dia. 

 

Selanjutnya, sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, penyakit jantung (gagal jantung, penyakit jantung coroner), penyakit Autoimun Sistemik (SLE atau Lupus, Sjogren, vaskulitis dan autoimun lainnya).

 

Menderita penyakit ginjal (penyakit ginjal kronis, menjalani hemodialysis, dialysis peritoneal, transplantasi ginjal, sindroma nefrotik dengan kortikosteroid), penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis dan penyakit saluran pencernaan kronis.

 

Lebih lanjut dikatakan, orang yang tidak boleh divaksin sedang menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun, penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais, defisiensi imun dan penerima produk darah atau transfusi.

 

Untuk calon penerima vaksin yang menderita HIV, maka petugas akan menanyakan angka cluster of differentiation 4 (CD4)-nya. Bila angkanya kurang dari 200 atau tidak diketahui, maka vaksinasi tidak diberikan.

 

“Penderita penyakit paru, asma, PPOK, dan TBC, maka vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik. Namun untuk pasien TBC dalam pengobatan, vaksinasi dapat diberikan minimal setelah dua minggu mendapat obat anti tuberculosis,” pungkasnya.


Andhika Kontributor Jakarta.

Diberdayakan oleh Blogger.