Refleksi Tahun 2020 KPU Beberkan Pengajuan Anggaran Pilkada Hanya Disetujui 37,9 Persen



KUNINGAN,- Sejak para komisioner KPU Kuningan masa bakti 2018-2023 dilantik 24 Desember 2018 tugas berat yang diemban pada periode ini pertama kali dihadapkan pada tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum serentak tahun 2019.

 

Hal itu dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Asep. Z. Fauzi kepada sejumlah media dalam Refleksi Tahun 2020 di aula KPU, Rabu (30/12/2020).

 

“Kami membagi 3 (tiga) siklus perjalanan agar sepanjang periode KPU dapat berjalan sebagaimana mestinya, terdiri dari post election, electoral procces dan pre election” kata Asep biasa dipanggil Asfa.

 

Menurutnya, kegiatan ini sebetulnya sudah dilakukan sejak awal tahun 2020. Dimulai dengan kajian anggaran pada penyelenggaraan pilkada sebelumnya.

 

Tujuannya agar pihak Pemkab Kuningan dapat mempersiapkan potensi anggaran untuk pembiayaan pilkada sedini mungkin.

 

“Namun sejak pandemi Covid-19 pada Maret 2020 prosesnya sedikit terhambat dan baru dapat dilanjutkan mulai Juni 2020,” katanya.

 

KPU Kuningan melakukan melakukan koordinasi dan konsultasi ke KPU Jabar dan KPU RI, kemudian pada akhir November 2020 ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan Pilkada Kuningan.

 

Dalam Perda itu diketahui bahwa Pemkab Kuningan mencadangkan anggaran untuk Pilkada Kuningan yang dikelola oleh KPU sebesar Rp 30,5 miliar (37,9%) dari pengajuan Rp 80,4 miliar. Angka tersebut naik 0,5 miliar dari tawaran sebelumnya Rp 30 miliar.

 

“Secara keseluruhan angka yang dipatok oleh Pemkab tentu jauh dari cukup. Sebab berdasarkan pencermatan yang kami lakukan total kebutuhan anggaran pilkada adalah sebesar 80,4 miliar,” katanya.

 

Ia menjelaskan, biaya tersebut ada potensi sharing anggaran dengan APBD Provinsi Jawa Barat, sebab secara jadwal penyelenggaraan Pilkada Kuningan bersamaan dengan jadwal Pilgub Jabar.

 

Namun hingga saat ini KPU Kuningan belum menerima item-item kegiatan yang akan dicover oleh KPU Provinsi Jawa Barat.

 

Berdasarkan simulasi pembiayaan yang dilakukan KPU, setidaknya ada 7 item tahapan pilkada yang belum tercover anggarannya, antara lain, honor Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) di 2.146 TPS. Kedua, Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

 

Ketiga, Pemungutan dan Penghitungan Suara, Keempat, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. Kelima, Pelayanan Administrasi Kantor di KPU, PPK, PPS dan KPPS. Keenam, Pengelolaan Logistik Pemilihan. Ketujuh, Santunan Kecelakaan Penyelenggara Pemilu (KPU, PPK, PPS, KPPS).

 

Dalam hal pengusulan dana cadangan Pilkada Kuningan, KPU harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, terlebih terjadi refocusing anggaran akibat adanya pandemi Covid-19.

 

Meskipun pada akhirnya, pemkab tetap memiliki kewajiban yang melekat untuk memenuhi keseluruhan kebutuhan penyelenggaraan Pilkada Kuningan sebagaimana diatur dalam perda dimaksud.


Terkait kepastian jadwal pilkada yang akan datang, hingga saat ini norma yang berlaku adalah sebagaimana tertuang dalam pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pilkada digelar pada bulan November 2024.

 

Mengingat draft RUU Pemilu sudah masuk di Proelegnas DPR RI, maka secara otomatis KPU Kuningan masih menunggu adanya kemugkinan perubahan jadwal pilkada yang akan datang, apakah tahun 2022 atau tahun 2023.

 

“Pada prinsipnya kapanpun jadwal pilkada maka semua pihak yang berkepentingan harus siap,” katanya.

 

Kemudian, Bidang Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, dilaksanakan Komisioner Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Dudung Abdu Salam.

 

Lalu Bidang Teknis Penyelenggaraan, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Maman Sulaeman.

 

Bidang Data dan Informasi, Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Asep Budi Hartono.

 

Kemudian, Bidang Hukum dan Pengawasan, Komisoner Divisi Hukum dan Pengawasan, Lestari Widyastuti

 

deha 

Diberdayakan oleh Blogger.