Pendamping PKH Dilarang Keras Memungut Imbal Jasa Dari KPM




KUNINGAN (KN) Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos RI, Rachmat Koesnadi, mengatakan, pendamping PKH dilarang keras memungut imbal jasa dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) karena pencairan uang bansos PKH harus dilakukan secara langsung oleh KPM bukan oleh pendamping maupun ketua kelompok.


“Jika terjadi maka kami memberikan sanksi tegas,” katanya, Kamis (9/7/2020) di sela-sela Koordinasi Teknis dan Peningkatan Kualitas SDM PKH Dalam Pelaksanaan Keluarga Harapan diikuti 66 orang Koodinator Kecamatan (Korcam) dari Kabupaten Kuningan dan Majalengka di Hotel Horison, Sangkanurip, tanggal 8-10 Juli 2020.  

Sedangkan masih adanya biaya gesek Rp5000 dari setiap KPM yang diberikan kepada para agen pencairan, sebenarnya tidak masalah sepanjang uang itu diberikan langsung kepada KPM tidak melalui pendamping atau ketua kelompok.

Mungkin masalahnya sedikit tetapi yang sedikit ini suka menganggu kondisi yang besar tapi perlu diinformasikan agar hal seperti itu tidak terjadi dan tidak dilakukan oleh pendamping PKH, baik dari sisi data, kepesertaan maupun bantuan sosialnya dikawal sebaik mungkin oleh para SDM PKH dan salah satunya para pendamping sosial.

“Yang menjadi masalah jika pencairan uang dari agen itu melalui tangan pendamping atau ketua kelompok, kita tidak berharap uang tersebut mampir dulu dan pendamping, SDM PKH dilarang keras memungut imbal jasa dan sejenisnya agar tidak muncul masalah,” tegasnya mengulangi ucapannya.

Termasuk uang dikumpulkan oleh ketua kelompok akan menimbulkan fitnah dan lain sebagainya tapi di beberapa tempat itu dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Oknum dimaksud, pertama ketua kelompok, kedua agen, ketiga pendamping, keempat oknum aparat desa atau tokoh-tokoh lainnya di desa, kelima pendamping yang berkaitan dengan BPNT karena penerima KPM PKH 90 persen penerima BPNT.

“Hal-hal itu seringkali dimanfaatkan para oknum, mungkin di Kabupaten Kuningan tidak terjadi tapi di tempat lain mungkin saja bisa terjadi dan kalaupun ada maka media massa mengkonotasikan dilakukan pendamping PKH padahal sebenarnya bukan,” katanya.  

Ia menjelaskan, KPM PKH tetap mendapatkan BPNT tetapi tidak memperoleh Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).

Kegiatan Koordinasi Teknis dan Peningkatan Kualitas SDM PKH Dalam Pelaksanaan Keluarga Harapan, baru dilaksanakan di 20 kabupaten dan kota di Jawa Barat tapi pelaksanaannya ada yang digabung seperti Kuningan dan Majalengka.

“Tempat kegiatan ini yang mudah diakses, tidak perlu menggunakan pesawat, sedangkan yang lainnya vicom karena situasi pandemi Covid-19 di Indonesia,” katanya.

Tujuannya untuk membahas koordinasi teknis dan solusi terhadap masalah-masalah yang muncul serta upaya perbaikan-perbaikan Program Keluarga Harapan (PKH).

Meskipun baru 20 kabupaten dan kota di Jawa Barat tetapi pada saat dilaksanakan di Kabupaten Bandung Barat oleh Menteri Sosial diikuti oleh 35.000 SDM PKH dari seluruh Indonesia karena bisa disampaikan melalui Youmeeting, Youtube maupun Facebook.

deha  

Diberdayakan oleh Blogger.