Pendamping PKH Dilarang Keras Memungut Imbal Jasa Dari KPM
KUNINGAN
(KN) Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos RI, Rachmat Koesnadi,
mengatakan, pendamping PKH dilarang keras memungut imbal jasa dari Keluarga Penerima
Manfaat (KPM) karena pencairan uang bansos PKH harus dilakukan secara langsung oleh
KPM bukan oleh pendamping maupun ketua kelompok.
“Jika
terjadi maka kami memberikan sanksi tegas,” katanya, Kamis (9/7/2020) di
sela-sela Koordinasi Teknis dan Peningkatan Kualitas SDM PKH Dalam Pelaksanaan
Keluarga Harapan diikuti 66 orang Koodinator Kecamatan (Korcam) dari Kabupaten
Kuningan dan Majalengka di Hotel Horison, Sangkanurip, tanggal 8-10 Juli 2020.
Sedangkan
masih adanya biaya gesek Rp5000 dari setiap KPM yang diberikan kepada para agen
pencairan, sebenarnya tidak masalah sepanjang uang itu diberikan langsung kepada
KPM tidak melalui pendamping atau ketua kelompok.
Mungkin
masalahnya sedikit tetapi yang sedikit ini suka menganggu kondisi yang besar
tapi perlu diinformasikan agar hal seperti itu tidak terjadi dan tidak
dilakukan oleh pendamping PKH, baik dari sisi data, kepesertaan maupun bantuan
sosialnya dikawal sebaik mungkin oleh para SDM PKH dan salah satunya para
pendamping sosial.
“Yang
menjadi masalah jika pencairan uang dari agen itu melalui tangan pendamping
atau ketua kelompok, kita tidak berharap uang tersebut mampir dulu dan pendamping,
SDM PKH dilarang keras memungut imbal jasa dan sejenisnya agar tidak muncul masalah,”
tegasnya mengulangi ucapannya.
Termasuk uang
dikumpulkan oleh ketua kelompok akan menimbulkan fitnah dan lain sebagainya
tapi di beberapa tempat itu dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak
bertanggungjawab.
Oknum dimaksud,
pertama ketua kelompok, kedua agen, ketiga pendamping, keempat oknum aparat
desa atau tokoh-tokoh lainnya di desa, kelima pendamping yang berkaitan dengan
BPNT karena penerima KPM PKH 90 persen penerima BPNT.
“Hal-hal itu
seringkali dimanfaatkan para oknum, mungkin di Kabupaten Kuningan tidak terjadi
tapi di tempat lain mungkin saja bisa terjadi dan kalaupun ada maka media massa
mengkonotasikan dilakukan pendamping PKH padahal sebenarnya bukan,” katanya.
Ia menjelaskan,
KPM PKH tetap mendapatkan BPNT tetapi tidak memperoleh Bantuan Sosial Tunai
(BST) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).
Kegiatan Koordinasi
Teknis dan Peningkatan Kualitas SDM PKH Dalam Pelaksanaan Keluarga Harapan,
baru dilaksanakan di 20 kabupaten dan kota di Jawa Barat tapi pelaksanaannya
ada yang digabung seperti Kuningan dan Majalengka.
“Tempat kegiatan
ini yang mudah diakses, tidak perlu menggunakan pesawat, sedangkan yang lainnya
vicom karena situasi pandemi Covid-19 di Indonesia,” katanya.
Tujuannya untuk
membahas koordinasi teknis dan solusi terhadap masalah-masalah yang muncul serta
upaya perbaikan-perbaikan Program Keluarga Harapan (PKH).
Meskipun
baru 20 kabupaten dan kota di Jawa Barat tetapi pada saat dilaksanakan di Kabupaten
Bandung Barat oleh Menteri Sosial diikuti oleh 35.000 SDM PKH dari seluruh Indonesia
karena bisa disampaikan melalui Youmeeting, Youtube maupun Facebook.
deha
Post a Comment