Surat Edaran Bupati Soal Shalat Idul Fitri Membingungkan Masyarakat




KUNINGAN (KN),- Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 003.2/1386/Kesra tanggal 20 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19 (Corona) di Kabupaten Kuningan, membuat bingung masyarakat.

Salah seorang warga Kuningan, Jodi Saputra (54) ketika diminta pendapatnya, Kamis (21/5/2020) mengatakan, pada point 1 dalam surat itu berbunyi “Sholat Idul Fitri dapat dilaksanakan pada zona hijau dan kuning dengan cara berjamaah, dilaksanakan di tanah lapang, mesjid, mushola  dusun dengan jumlah jamaah terbatas”.

“Dalam point tersebut tidak dilampirkan daerah mana yang termasuk zona hijau dan kuning, nama desa atau kelurahan dan kecamatan apa ?,” tanya dia.

Selain itu pula, imbuhnya, tidak disebutkan jamaah terbatas itu maksimal berapa orang, sehingga masyarakat akan bertanya-tanya dan khawatir terjadi polemik yang akhirnya menimbulkan perpecahan.    

Menurutnya, sebaiknya Bupati Kuningan jangan menambah kebingungan masyarakat dengan beredarnya surat yang kurang lengkap.

“Surat tersebut sudah beredar di medsos dalam format jpeg atau foto dan ketika saya baca ternyata ada yang aneh seperti tadi saya sampaikan pada  point 1 yang terkesan tergesa-gesa diketik hanya untuk memenuhi tenggat waktu,” katanya.

Ditanya mengenai PSBB di Kabupaten Kuningan yang diperpanjang hingga 29 Mei 2020, ia mengatakan, hal itu kewenangan Pemda Kuningan dalam melindungi rakyat sesuai yang diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 28H dan diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“UUD 1945 Pasal 28H, ayat satu (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian secara teknis dijelaskan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” katanya.

deha

Diberdayakan oleh Blogger.