Jelang Idul Fitri 2020, Kabupaten Kuningan Sementara Tidak Ada Daging Oplosan




KUNINGAN (KN),- Menjelang Idul Fitri 2020/ 1441 H di Kabupaten Kuningan untuk sementara tidak ada daging oplosan (daging sapi dicampur babi hutan atau celeng, red) sehingga tidak halal menurut syariat Islam yang dijual di pasar tradisional.

Hal itu dikatakan Bupati Kuningan, Acep Purnama usai memimpin apel persiapan monitoring kelayakan barang-barang yang dijual di pasar tradisional dan modern atau swalayan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di halaman Setda Kuningan, Rabu (20/5/2020).

“Hari ini kan jelas kita persiapan monitoring kelayakan barang ke pasar tradisional dan modern sebanyak 8 tempat yang terbagi 8 kelompok,” kata Acep.

Tujuannya untuk mengetahui kondisi barang-barang dagang yang dijual di pasar tradisional maupun modern, termasuk jenis daging jangan sampai ada daging oplosan yang tidak halal menurut syariat Islam dijual di pasar.

“Insya Allah hasil laporan sementara hal itu tidak ada,” tandasnya.

Menurutnya, semua daging dipotong di RPH (Rumah Pemotongan Hewan) kecuali ada laporan, khusus untuk hati sapi ada yang berasal dari sapi import.

Menyikapi PSBB, Bupati Acep mengatakan, belum ada keputusan dari Provinsi Jabar hingga hari terakhir kemarin 19 Mei 2020. Pemkab Kuningan berinisiatif melanjutkan PSBB dengan mengacu kepada kegiatan-kegiatan yang sudah berjalan.

“Kalau hari ini tidak ada keputusan tindaklanjut PSBB karena izin dari Kemenkes untuk Provinsi Jabar, maka kami menjadi gamang untuk melaksanakan PSBB tapi sekali lagi kepada masyarakat untuk tetap tenang karena kami akan menerapkan pola yang telah dilaksanakan,” katanya.      

Terkait penutupan swalayan, menurutnya kemarin ada kesalahan administratif dan sekarang surat itu tidak diterapkan tapi Insya Allah mungkin hari ini finalisasi terakhir, kalau memang para pengelola toko swalayan tidak bisa mengendalikan para pengunjung.

“Kita sudah bertemu dengan para pengelola swalayan dan mereka berjanji akan membatasi jumlah pengunjung hanya 50 persen, artinya pengunjung yang di dalam, berarti yang ada di luar jangan melanggar antrian dan dipasang tenda-tenda dan menempatkan kursi,” katanya.

Namun nyatanya, para pengusaha toko belum bisa mengendalikan secara penuh, padahal itu sudah dipantau aparat.

“Kalau hari ini kami masih melihat kerumunan kepadatan di tempat-tempat swalayan itu mungkin kami akan membatasi, diantaranya, bagi swalayan, toko modern, super market tidak melayani penjualan pembelian barang-barang non sembako seperti fesyen, mainan anak, itu counternya untuk ditutup,” katanya.

Begitu pula toko-toko fesyen atau pakaian, eletronik, akan dibatasi untuk tidak melayani dulu.

Ia berharap kepada masyarakat tidak menggunakan uangnya untuk kebutuhan konsumtif yang tidak primer dan tidak pokok.

“Untuk Idul Fitri sore ini rapat dengan MUI Kuningan, termasuk memperdalam keputusan MUI Pusat,” katanya.

deha    

Diberdayakan oleh Blogger.