KUNINGAN (KN),- Menjelang Idul Fitri 2020/ 1441 H di Kabupaten Kuningan untuk sementara tidak ada daging oplosan (daging sapi dicamp...
KUNINGAN
(KN),- Menjelang Idul Fitri 2020/ 1441 H di Kabupaten Kuningan untuk sementara tidak
ada daging oplosan (daging sapi dicampur babi hutan atau celeng, red) sehingga tidak halal menurut syariat Islam yang dijual di pasar
tradisional.
Hal itu
dikatakan Bupati Kuningan, Acep Purnama usai memimpin apel persiapan monitoring
kelayakan barang-barang yang dijual di pasar tradisional dan modern atau swalayan
bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di halaman Setda Kuningan,
Rabu (20/5/2020).
“Hari ini kan
jelas kita persiapan monitoring kelayakan barang ke pasar tradisional dan
modern sebanyak 8 tempat yang terbagi 8 kelompok,” kata Acep.
Tujuannya untuk
mengetahui kondisi barang-barang dagang yang dijual di pasar tradisional maupun
modern, termasuk jenis daging jangan sampai ada daging oplosan yang tidak halal
menurut syariat Islam dijual di pasar.
“Insya Allah
hasil laporan sementara hal itu tidak ada,” tandasnya.
Menurutnya,
semua daging dipotong di RPH (Rumah Pemotongan Hewan) kecuali ada laporan, khusus
untuk hati sapi ada yang berasal dari sapi import.
Menyikapi
PSBB, Bupati Acep mengatakan, belum ada keputusan dari Provinsi Jabar hingga
hari terakhir kemarin 19 Mei 2020. Pemkab Kuningan berinisiatif melanjutkan
PSBB dengan mengacu kepada kegiatan-kegiatan yang sudah berjalan.
“Kalau hari
ini tidak ada keputusan tindaklanjut PSBB karena izin dari Kemenkes untuk Provinsi
Jabar, maka kami menjadi gamang untuk melaksanakan PSBB tapi sekali lagi kepada
masyarakat untuk tetap tenang karena kami akan menerapkan pola yang telah
dilaksanakan,” katanya.
Terkait penutupan
swalayan, menurutnya kemarin ada kesalahan administratif dan sekarang surat itu
tidak diterapkan tapi Insya Allah mungkin hari ini finalisasi terakhir, kalau
memang para pengelola toko swalayan tidak bisa mengendalikan para pengunjung.
“Kita sudah
bertemu dengan para pengelola swalayan dan mereka berjanji akan membatasi jumlah
pengunjung hanya 50 persen, artinya pengunjung yang di dalam, berarti yang ada
di luar jangan melanggar antrian dan dipasang tenda-tenda dan menempatkan
kursi,” katanya.
Namun nyatanya,
para pengusaha toko belum bisa mengendalikan secara penuh, padahal itu sudah
dipantau aparat.
“Kalau hari ini
kami masih melihat kerumunan kepadatan di tempat-tempat swalayan itu mungkin
kami akan membatasi, diantaranya, bagi swalayan, toko modern, super market
tidak melayani penjualan pembelian barang-barang non sembako seperti fesyen,
mainan anak, itu counternya untuk ditutup,” katanya.
Begitu pula
toko-toko fesyen atau pakaian, eletronik, akan dibatasi untuk tidak melayani
dulu.
Ia berharap
kepada masyarakat tidak menggunakan uangnya untuk kebutuhan konsumtif yang
tidak primer dan tidak pokok.
“Untuk Idul Fitri
sore ini rapat dengan MUI Kuningan, termasuk memperdalam keputusan MUI Pusat,”
katanya.
deha