Langgar Aturan PSBB, Toko Ria Busana Akhirnya Ditutup
KUNINGAN
(KN),- Toko Ria Busana (RB) di Jalan Siliwangi Kabupaten Kuningan, hari ini
akhirnya ditutup Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten karena toko tersebut melanggar aturan PSBB.
“PSBB telah diatur
dalam PERBUP no 26 tahun 2020 tentang PSBB Kabupaten Kuningan dan SE Bupati
Kuningan no. No 511/1387/KOPDAGPERIN tentang Penutupan Toko,” kata Kepala Pelaksana
BPBD Kuningan, Agus Mauludin, Jumat (22/5/2020).
Dikatakan, pelanggaran
dimaksud tidak diterapkannya protokol kesehatan terkait Covid-19, tidak mampu
menerapkan atau mengatur sosial dan physikal distancing, banyak yang tidak menggunakan
masker, tidak tersedianya tempat cuci tangan dan penyediaan hand sanitizer.
Ditanya tentang
toserba yang lain seperti Yogya dan Surya, Agus mengatakan, hingga kini terus dilakukan
pemantauan dan pengawasan.
“Toserba Jogja
dan Surya juga sama setelah dilakukan himbauan ternyata mematuhi aturan PSBB
tapi seandainya terjadi seperti Toko Ria Busana hari ini, maka toserba Yogja
dan Surya atau yang lainnya pun akan diperlakukan sama,” tandasnya.
deha
Post a Comment