Langgar Aturan PSBB, Toko Ria Busana Akhirnya Ditutup




KUNINGAN (KN),- Toko Ria Busana (RB) di Jalan Siliwangi Kabupaten Kuningan, hari ini akhirnya ditutup Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten karena toko tersebut melanggar aturan PSBB.

“PSBB telah diatur dalam PERBUP no 26 tahun 2020 tentang PSBB Kabupaten Kuningan dan SE Bupati Kuningan no. No 511/1387/KOPDAGPERIN tentang Penutupan Toko,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kuningan, Agus Mauludin, Jumat (22/5/2020).



Dikatakan, pelanggaran dimaksud tidak diterapkannya protokol kesehatan terkait Covid-19, tidak mampu menerapkan atau mengatur sosial dan physikal distancing, banyak yang tidak menggunakan masker, tidak tersedianya tempat cuci tangan dan penyediaan hand sanitizer.

Ditanya tentang toserba yang lain seperti Yogya dan Surya, Agus mengatakan, hingga kini terus dilakukan pemantauan dan pengawasan.  

“Toserba Jogja dan Surya juga sama setelah dilakukan himbauan ternyata mematuhi aturan PSBB tapi seandainya terjadi seperti Toko Ria Busana hari ini, maka toserba Yogja dan Surya atau yang lainnya pun akan diperlakukan sama,” tandasnya.

deha


Diberdayakan oleh Blogger.