Jelang PSBB, Masyarakat Kuningan Serentak Membeli Kebutuhan Pokok
KUNINGAN
(KN),- Menjelang diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
se-Jawa Barat, termasuk Kabupaten Kuningan, yang dilaksanakan mulai tanggal 6
Mei 2020 atau dua hari yang akan datang, warga masyarakat serentak berbelanja
untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Pantauan
kamangkaranews.com di Jalan Siliwangi depan Pos Gatur Citamba, Senin (4/5/2020)
nampak antrian kendaraan roda empat dan roda dua bahkan angkutan tradisional
seperti delman turut memadati ruas jalan tersebut.
Kendati
Jalan Siliwangi merupakan jalur satu arah tapi karena banyaknya kendaraan yang
melintas ditambah lagi parkir kendaraan roda empat yang menumpuk sebelah di
kiri dan kanan jalan, mengakibatkan lajur kendaraan dari arah utara menjadi
macet.
Padatnya
pembeli bukan hanya di toko-toko sepanjang Jalan Siliwangi, akan tetapi terjadi
juga di pasar tradisional seperti Pasar Baru dan Pasar Kepuh hingga Jalan Langlabuana (Pagajahan, red).
Kondisi ini tidak
biasanya jika dibandingkan dengan hari kemarin, apalagi pelaksanaan hari Raya Idul
Fitri 14441 Hijriah / 2020 waktunya masih cukup lama yaitu 20 hari ke depan.
Fenomena
masyarakat yang membeli kebutuhan pokok secara serentak kemungkinan karena
adanya informasi, baik melalui media massa maupun media sosial tentang
pelaksanaan PSBB mulai hari Rabu besok dalam upaya pencegahan penyebaran virus
Corona (Covid-19) di seluruh kota dan kabupaten di Jawa Barat.
PSBB diatur
dalam Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 Bab V, Pasal 15 Ayat (2) huruf (b). PSBB
adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah, yang diduga
terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi. Pembatasan Sosial Berskala Besar
ditetapkan Menteri Kesehatan RI.
Kemudian, Peraturan Pemerintah atau PP nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PP PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan atau
Permenkes nomor 9 tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar
Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Enam kegiatan inti
aturan PSBB sesuai pasal 13 Permenkes 9 tahun 2020 yaitu Peliburan sekolah dan
tempat kerja. Pembatasan kegiatan keagamaan. Pembatasan kegiatan di tempat atau
fasilitas umum. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya. Pembatasan moda
transportasi. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan
keamanan.
Aturan tersebut tidak memuat sanksi untuk
masyarakat yang melanggar aturan PSBB, namun penerapan aturan PSBB melalui peraturan
gubernur, walikota dan bupati memuat sanksi untuk masyarakat atau badan usaha
yang tidak taat aturan pembatasan sosial.
Regulasi PSBB di Kabupaten Kuningan berdasarkan Pergub Jawa Barat nomor 36 tahun 2020, Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 460/71/Hukham tanggal 4 Mei 2020, Surat Gubernur Jawa Barat nomor 460/2138/Hukham tanggal 4 Mei 2020 dan Surat Bupati Kuningan nomor 440/127/Tapem tanggal 30 April 2020.
Regulasi PSBB di Kabupaten Kuningan berdasarkan Pergub Jawa Barat nomor 36 tahun 2020, Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 460/71/Hukham tanggal 4 Mei 2020, Surat Gubernur Jawa Barat nomor 460/2138/Hukham tanggal 4 Mei 2020 dan Surat Bupati Kuningan nomor 440/127/Tapem tanggal 30 April 2020.
Pertimbangan
saat menetapkan PSBB berasal dari epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas,
dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya
dan keamanan. Mitigasi terhadap faktor risiko di wilayah berstatus PSBB
dilakukan pejabat karantina kesehatan.
deha
deha
Post a Comment