Jelang PSBB, Masyarakat Kuningan Serentak Membeli Kebutuhan Pokok




KUNINGAN (KN),- Menjelang diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) se-Jawa Barat, termasuk Kabupaten Kuningan, yang dilaksanakan mulai tanggal 6 Mei 2020 atau dua hari yang akan datang, warga masyarakat serentak berbelanja untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Pantauan kamangkaranews.com di Jalan Siliwangi depan Pos Gatur Citamba, Senin (4/5/2020) nampak antrian kendaraan roda empat dan roda dua bahkan angkutan tradisional seperti delman turut memadati ruas jalan tersebut.

Kendati Jalan Siliwangi merupakan jalur satu arah tapi karena banyaknya kendaraan yang melintas ditambah lagi parkir kendaraan roda empat yang menumpuk sebelah di kiri dan kanan jalan, mengakibatkan lajur kendaraan dari arah utara menjadi macet.

Padatnya pembeli bukan hanya di toko-toko sepanjang Jalan Siliwangi, akan tetapi terjadi juga di pasar tradisional seperti Pasar Baru dan Pasar Kepuh hingga Jalan Langlabuana (Pagajahan, red).

Kondisi ini tidak biasanya jika dibandingkan dengan hari kemarin, apalagi pelaksanaan hari Raya Idul Fitri 14441 Hijriah / 2020 waktunya masih cukup lama yaitu 20 hari ke depan.

Fenomena masyarakat yang membeli kebutuhan pokok secara serentak kemungkinan karena adanya informasi, baik melalui media massa maupun media sosial tentang pelaksanaan PSBB mulai hari Rabu besok dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) di seluruh kota dan kabupaten di Jawa Barat.

PSBB diatur dalam Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 Bab V, Pasal 15 Ayat (2) huruf (b). PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah, yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi. Pembatasan Sosial Berskala Besar ditetapkan Menteri Kesehatan RI.

Kemudian, Peraturan Pemerintah atau PP nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes nomor 9 tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Enam kegiatan inti aturan PSBB sesuai pasal 13 Permenkes 9 tahun 2020 yaitu Peliburan sekolah dan tempat kerja. Pembatasan kegiatan keagamaan. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya. Pembatasan moda transportasi. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Aturan tersebut tidak memuat sanksi untuk masyarakat yang melanggar aturan PSBB, namun penerapan aturan PSBB melalui peraturan gubernur, walikota dan bupati memuat sanksi untuk masyarakat atau badan usaha yang tidak taat aturan pembatasan sosial.

Regulasi PSBB di Kabupaten Kuningan berdasarkan Pergub Jawa Barat nomor 36 tahun 2020, Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 460/71/Hukham tanggal 4 Mei 2020, Surat Gubernur Jawa Barat nomor 460/2138/Hukham tanggal 4 Mei 2020 dan Surat Bupati Kuningan nomor 440/127/Tapem tanggal 30 April 2020.  

Pertimbangan saat menetapkan PSBB berasal dari epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan. Mitigasi terhadap faktor risiko di wilayah berstatus PSBB dilakukan pejabat karantina kesehatan.

deha


Diberdayakan oleh Blogger.