Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin Angkatan Kedua TA 2020 Resmi Ditutup

Penyerahan simbolis Sertifikat Bimwin Pra Nikah Bagi Calon Pengantin Angkatan Kedua Tahun Anggaran 2020 yang diselenggarakan Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan


KUNINGAN (KN),- Program Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin Angkatan Kedua, Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan TA 2020 yang diselenggarakan sejak kemarin di aula kantor setempat resmi ditutup Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Kuningan, Ahmad Fauzi, Kamis (5/3/2020).

"Ketika nanti sudah berumah tangga jangan mudah mengucapkan kata cerai karena sudah jatuh talak," katanya kepada para peserta pasangan calon pengantin.


Oleh karena itu, ia berharap para calon pengantin yang sudah mengikuti Bimbingan Perkawinan Angkatan Pertama dan Kedua TA 2020 bisa memahami materi yang telah diberikan fasilitator selama dua hari, sejak kemarin dan hari ini serta mampu menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi di alam rumah tangga.

“Biasanya usia perkawinan 5 tahun merupakan masa yang rentan terjadinya percekcokan dalam berumah tangga dan tidak tertutup kemungkinan berakhir dengan perceraian,” katanya.

Persoalan yang biasanya timbul karena faktor ekonomi, apalagi jika sudah mempunyai anak maka kebutuhan ekonomi semakin meningkat. Dengan demikian, setiap permasalahan harus mengedepankan musyawarah jangan terdorong emosi agar rumah tangga yang sudah dibangun dari nol tetap bisa dipertahankan.

Sedangkan faktor sosial yang mempengaruhi pertikaian misalnya karir pekerjaaan isteri mendahului suami, Contohnya, isteri sudah diangkat PNS sedangkan suami masih honorer atau isteri sudah mempunyai jabatan, sementara suami masih berstatus staf. Maka dengan adanya perbedaan status sosial itu akan terjadi perubahan sikap dan perilaku.

Peserta Bimwin Pra Nikah Bagi Calon Pengantin Angkatan Kedua Tahun Anggaran 2020  yang diselenggarakan Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan

Ia mengingatkan para peserta tentang empat pilar perkawinan. Pertama, berpasangan. Kedua, saling melengkapi. Ketiga, tidak boleh memberikan aib kedua belah pihak artinya harus bisa saling menutupi. Keempat, dalam berumah tangga harus mengedepankan musyawarah.

Tujuan kegiatan bimbingan perkawinan yaitu memberikan pengetahuan tentang cara mewujudkan keluarga yang bahagia, sejahtera serta mengatasi persoalan dalam berumah tangga membangun keluarga yang sehat, berkualitas dan mengatasi berbagai konflik keluarga.

“Kegiatan bimbingan perkawinan untuk mewujudkan keluarga yang bahagia, membangun kesejahteraan bersama, sehat, berkualitas dan mampu menyelesaikan permasalahan internal keluarga,” katanya.

Disebutkan, bimbingan perkawinan yang sudah dilaksanakan yaitu dua angkatan dan setiap angkatan diikuti 25 orang pasangan calon pengantin. Sebagai bukti telah mengikuti bimbingan perkawinan, masing-masing peserta mendapatkan sertifikat.       

deha

Diberdayakan oleh Blogger.