Ketua MPR RI : Pejabat Negara Baru 51,12 Persen Menyerahkan LHKPN




JAKARTA (KN),- Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo menyebutkan, hingga 28 Februari 2020, KPK mencatat dari total 358.900 kewajiban penyerahan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), baru 183.466 orang atau 51,12 persen yang melapor.

“Sementara pejabat yang belum menyerahkan LHKPN mencapai 175.434 orang, sedangkan batas waktu penyetoran LHKPN paling lambat tanggal 31 Maret 2020,” sebut Bamsoet dalam siaran pers melalui WhatsApp kepada kamangkaranews.com, Selasa (3/3/2020).

Ketua MPR RI mendorong kepada seluruh pejabat penyelenggara pemerintah untuk segera melaporkan LHKPN, mengingat sistem pelaporan memungkinkan untuk dilakukan lebih cepat.

Menurutnya, dalam pelaporan LHKPN walaupun sudah ada dasar hukumnya sebagaimana tercantum dalam UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, UU No 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Begitu pula Keputusan KPK tahun 2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, harus tetap diberikan sanksi bagi pejabat penyelenggara negara yang lalai dalam melaporkan agar lebih efektif.

“Para pejabat penyelenggara negara agar segera melaksanakan pelaporan LHKPN dan tidak menunggu batas akhir pelaporan,” katanya.

Pewarta : deha

Diberdayakan oleh Blogger.