Dua Bulan Dilantik, Kades Kertasari Tanpa Alasan Pecat Sekdes ?




TEGAL (KN),- Fathul Ulum yang menjabat Sekretaris Desa Kertasari, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, sejak tahun 2017, tiba- tiba mendapatkan surat pemecatan dari kepala desa yang baru dilantik beberapa bulan lalu.

Kepada kamangkaranews.com, saat ditemui di rumahnya, Senin (2/3/2020), ia mengaku merasa bingung dan bertanya-tanya karena tidak ada pemberitahuan apapun sebelumnya.

"Saya terkejut ketika disodori surat pemberhentian dari pak kades, terkejutnya saya karena tidak ada musyawarah atau pemberitahuan terlebih dahulu kenapa saya diberhentikan, alasan apa sehingga saya diberhentikan dari jabatan sekdes ?," tanya dia.

Menurutnya, seandainya ada kesalahan yang dilakukan, ia siap diberhentikan, itupun harus melalui mekanisme yang benar, ada prosedurnya dan semua ada aturannya.

“Tidak seenaknya saja maen pecat," ungkapnya dengan nada kesal.

Ditambahkan, dalam SK pemberhentian yang dibuat tidak melampirkan alasan pemberhentian yang jelas, dalam lampiran mengingat dan menimbang tidak melampirkan konsideran yang jelas sebagai acuan.

“Jadi saya pikir SK pemberhentian yang saya terima cacat hukum," tandasnya.

Pada hari yang sama, Camat Suradadi, Ahmad Susiyanto, saat dikonfirmasi permasalahan tersebut di ruang kerjanya, mengatakan, surat tersebut pernah diajukan ke sini tapi ditarik lagi karena ia mengarahkan untuk konsultasi terlebih dulu ke Dispermades.

“Nah semenjak itu belum ada pemberitahuan lagi ke kecamatan baik dari Dispermades maupun dari desa itu sendiri jadi hingga hari ini saya belum tahu laporan kelanjutannya," katanya

Sedangkan Kades Kertasari, Dedi Murdiyanto, saat dihubungi via telepon selulernya belum bisa dihubungi, melalui pesan WhatsApp pun belum ada respon balasan, hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi balasan.

Pewarta : SR
Editor : deha

Diberdayakan oleh Blogger.