520 Sertifikat Tanah PTSL Warga Desa Kalibakung Dibagikan



TEGAL (KN),- Sebanyak 520 sertifikat tanah PTSL milik warga Desa Kalibakung, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, dibagikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tegal, di pendopo desa setempat, Selasa (14/1/2020).

Pembagian sertifikat yang dihadiri Babinsa tersebut dilakukan oleh tim yang terdiri dari BPN Kabupaten Tegal, panitia program PTSL dan Kepala Desa Kalibakung.

Kades Kalibakung Mujiono, menyebutkan, 520 sertifikat PTSL itu dari 600 bidang tanah yang sudah terverifikasi.

Lebih lanjut dikatakan, program ini akan berlanjut sampai tahun 2023, jika masyarakat masih menghendaki maka pemdes akan melanjutkan untuk tahun berikutnya.



"Saya berharap masyarakat harus lebih berpikir ke depannya ketika mau menggunakan sertifikat tersebut ataupun mau diagunkan ke pihak bank, jangan terlena sehingga nantinya terbebani dengan angsuran pinjaman, intinya pergunakan sertifikat tersebut dengan sebaik-baiknya,” harapnya.

Masih di tempat yang sama, warga Rt 04/03 Desa Kalibakung, Supiyah, menuturkan, ia sangat berterima kasih karena sudah mendapat sertifikat murah, biayanya hanya Rp.150 ribu saja.

“Menurut saya ini sangat membantu sekali untuk warga masyarakat miskin," ucapnya.

Pantauan media ini, nampak masyarakat Desa Kalibakung sangat antusias menghadiri pembagian sertifikat tanah PTSL dimaksud.

Pewarta : Fr
Editor : deha

Diberdayakan oleh Blogger.