PLN dan Warga Kalijambe Musyawarah Ganti Rugi Pengadaan Tanah SUTT 150 Kv




TEGAL (KN),- Musyawarah bentuk ganti rugi dalam rangka pengadaan tanah SUTT 150kV Kebasen dengan warga Kalijambe yang bertempat di Pendopo Balai Desa Kalijambe, Kamis (26/12/2019).

Dihadiri Forkompincam, Kapolsek, Muspika, BPD serta warga masyarakat khususnya yang mendapat ganti rugi atas tanah untuk keperluan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Nilai besaran pun berfariatif paling kecil 90 juta dan paling besar 100 juta lebih dihitung berdasarkan jumlah tanah, hitungan tersebut pun meliputi fisik dan non fisik.

Salah satu warga penerima ganti rugi atas lahan tanah yang dipergunakan PLN, Nurali, warga RT.03 RW.03 Desa Kalijambe mengatakan, ia merasa  senang karena besaran biaya yang diberikan oleh PLN cukup besar.

“Padahal cuman satu petak kisaran 25 m tanah yang terkena dampak pembanguna tersebut," ucapnya.

Kades Kalijambe, Agus Suyono, menghimbau kepada masyarakat penerima ganti rugi tidak usah khawatir karna nilai tanah yang terkena dampak sudah dihitung tinggi oleh pihak PLN.

Masih dengan nada yang sama, Camat Tarub, Wuryanto, mengatakan, bagi masyarakat yang menerima ganti rugi agar bisa digunakan dengan baik hasil dari ganti rugi tersebut.

Pihak PLN melalui Ari perwakilan kantor Cirebon mengatakan, ini sosialisasi lanjutan bulan Oktober lalu, hari ini hasilnya akan diumumkan dan untuk warga penerima akan mendapat ganti rugi bukan berbentuk cash tetapi berbentuk buku rekening yang sudah terisi.

Pewarta : Fr
Editor : deha

Diberdayakan oleh Blogger.