SURABAYA (KN),- Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, menjelaskan, peraturan perundangan di Indonesia saat ini belum mengatur secara spesif...
SURABAYA (KN),- Ketua DPR RI, Bambang
Soesatyo, menjelaskan, peraturan perundangan di Indonesia saat ini belum
mengatur secara spesifik mengenai praktik Traditional Chinese Medicine.
Statement itu terungkap dalam siaran persnya,
saat membuka Musyawarah Nasional ke-1 Perkumpulan Kesehatan Tradisional
Tiongkok Indonesia (PERKESTRATI) di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (1/9/2019).
mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 36
Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pengobatan tradisional Tiongkok yang
diakui baru sebatas tenaga kesehatan di bidang akupuntur yang masuk kelompok
tenaga kerja kesehatan keterapian fisik.
Akibatnya, banyak mahasiswa Indonesia yang
sudah lulus pendidikan sebagai tenaga medis dari ilmu kedokteran tradisional di
Tiongkok, belum bisa mengaplikasikan ilmunya di Indonesia.
“Mereka malah menjadi tenaga medis di negara
tetangga seperti Singapura, Australia, Belanda, maupun negara Eropa lainnya
yang sudah mempunyai peraturan praktik Traditional Chinese Medicine dalam
sistem kesehatan nasionalnya," jelas Bamsoet.
Jika para tenaga medis yang sudah lulus
pendidkan S1 sampai S3 ini bisa praktek di Indonesia, mereka bisa membuat rumah
sakit atau klinik kesehatan secara legal.
Sehingga turut membuka lapangan pekerjaan
baru bagi masyarakat. Disisi lain, warga Indonesia yang ingin berobat juga tak
perlu pergi jauh ke Singapura atau negara-negara lainnya.
Mengingat perkembangan dunia kedokteran
Traditional Chinese Medicine yang sangat pesat, tak menutup kemungkinan adanya
revisi Undang-undang Tenaga Kesehatan maupun pembuatan undang-undang baru yang
menampung kebutuhan Traditional Chinese Medicine.
“Inilah salah satu tantangan yang harus
dijawab dalam Musyawarah Nasional yang baru pertama kali dilakukan oleh
PERKESTRATI untuk membantu merumuskan urgensi kebutuhan Traditional Chinese Medicine,"
tandas Bamsoet yang juga Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila. (*)