Regulasi Traditional Chinese Medicine Belum Diatur Spesifik



SURABAYA (KN),- Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, menjelaskan, peraturan perundangan di Indonesia saat ini belum mengatur secara spesifik mengenai praktik Traditional Chinese Medicine.

Statement itu terungkap dalam siaran persnya, saat membuka Musyawarah Nasional ke-1 Perkumpulan Kesehatan Tradisional Tiongkok Indonesia (PERKESTRATI) di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (1/9/2019).

mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pengobatan tradisional Tiongkok yang diakui baru sebatas tenaga kesehatan di bidang akupuntur yang masuk kelompok tenaga kerja kesehatan keterapian fisik.

Akibatnya, banyak mahasiswa Indonesia yang sudah lulus pendidikan sebagai tenaga medis dari ilmu kedokteran tradisional di Tiongkok, belum bisa mengaplikasikan ilmunya di Indonesia.

“Mereka malah menjadi tenaga medis di negara tetangga seperti Singapura, Australia, Belanda, maupun negara Eropa lainnya yang sudah mempunyai peraturan praktik Traditional Chinese Medicine dalam sistem kesehatan nasionalnya," jelas Bamsoet.

Jika para tenaga medis yang sudah lulus pendidkan S1 sampai S3 ini bisa praktek di Indonesia, mereka bisa membuat rumah sakit atau klinik kesehatan secara legal.

Sehingga turut membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat. Disisi lain, warga Indonesia yang ingin berobat juga tak perlu pergi jauh ke Singapura atau negara-negara lainnya.

Mengingat perkembangan dunia kedokteran Traditional Chinese Medicine yang sangat pesat, tak menutup kemungkinan adanya revisi Undang-undang Tenaga Kesehatan maupun pembuatan undang-undang baru yang menampung kebutuhan Traditional Chinese Medicine.

“Inilah salah satu tantangan yang harus dijawab dalam Musyawarah Nasional yang baru pertama kali dilakukan oleh PERKESTRATI untuk membantu merumuskan urgensi kebutuhan Traditional Chinese Medicine," tandas Bamsoet yang juga Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila. (*)


Diberdayakan oleh Blogger.