KUNINGAN (KN),- Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep. Z. Fauzi, mengatakan, Senin (8/4/2019) Presiden RI menetapkan Pemilu 2019 pada...
KUNINGAN (KN),- Ketua KPU Kabupaten Kuningan,
Asep. Z. Fauzi, mengatakan, Senin (8/4/2019) Presiden RI menetapkan Pemilu 2019
pada Rabu 17 April sebagai hari libur nasional.
“Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor
10 tahun 2019 tentang hari pemungutan suara pemilihan umum tahun 2019 sebagai hari
libur nasional,” katanya.
Menurutnya, keppres tersebut untuk memberikan
kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan
hak pilihnya.
Hal itu juga mengacu kepada ketentuan Pasal
167 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa pemungutan
suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan
secara nasional.
Pantauan media ini, pasca Pemilu 2019 akan terjadi
libur panjang karena tanggal 19 April 2019 merupakan peringatan wafatnya Isa Almasih
yang merupakan hari libur nasional.
Sedangkan tanggal 18 April 2019 meskipun bukan
hari libur, namun sudah menjadi kebiasaan masyarakat dijadikan hari terjepit sehingga
banyak pegawai yang mengambil kesempatan cuti kerja.
deha--