Pemilu 2019 Ditetapkan Hari Libur Nasional





KUNINGAN (KN),- Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep. Z. Fauzi, mengatakan, Senin (8/4/2019) Presiden RI menetapkan Pemilu 2019 pada Rabu 17 April sebagai hari libur nasional.

“Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 10 tahun 2019 tentang hari pemungutan suara pemilihan umum tahun 2019 sebagai hari libur nasional,” katanya.

Menurutnya, keppres tersebut untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

Hal itu juga mengacu kepada ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Pantauan media ini, pasca Pemilu 2019 akan terjadi libur panjang karena tanggal 19 April 2019 merupakan peringatan wafatnya Isa Almasih yang merupakan hari libur nasional.

Sedangkan tanggal 18 April 2019 meskipun bukan hari libur, namun sudah menjadi kebiasaan masyarakat dijadikan hari terjepit sehingga banyak pegawai yang mengambil kesempatan cuti kerja.

deha--


Diberdayakan oleh Blogger.