Legitimasi Perolehan Suara Pemilu 2019 Harus Data KPU






KUNINGAN (KN),- Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep. Z. Fauzi, mengatakan, Kamis (18/4/2019), legitimasi hasil perolehan suara Pemilu 2019, baik Pilpres dan Pileg datanya bersumber dari Komisi Pemilihan Umum.

Perolehan suara Pemilu 2019 sesuai mekanisme mengacu kepada hasil rekapitulasi secara berjenjang mulai dari PPK, tingkat Kabupaten Kuningan dan Nasional dengan basis data manual yang dimuat dalam kotak suara.

“Terkait hasil suara Pilpres 2019 di Kabupaten Kuningan, kami tidak menarik data secara spesifik tapi keseluruhan, Pilpres maupun Pileg 2019,” katanya.

Saat ini KPU Kuningan belum menerima data karena salinan masih berada di bawah, jadwal Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan di PKPU Nomor 10 Tahun 2019 mulai tanggal 18 April - 4 Mei 2019.

Kendati demikian, publik atau siapapun bisa mencatat proses rekapitulasi itu dipublis untuk kepentingan perorangan maupun internal tapi kalau sifatnya lembaga diusahakan jangan dipublis.

“Siapapun yang merilis data itu harus menyampaikan kepada publik dan menjelaskan keputusan akhir berdasarkan rapat pleno KPU secara berjenjang,” katanya.

Ia berharap kepada masyarakat tetap bersabar mengikuti tahapan-tahapan yang diatur undang-undang bahwa lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia adalah KPU.

“Artinya legalitas hasil perolehan suara Pemilu 2019, Pilpres dan Pileg dari KPU,” katanya.

Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Kabupaten Kuningan perolehan suara Pemilu 2019 direncanakan tanggal 5 Mei 2019.

deha--


Diberdayakan oleh Blogger.