KPU Kuningan Tetapkan DPTb Pasca Putusan MK




KUNINGAN (KN),- KPU Kabupaten Kuningan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2019 Kabupaten Kuningan di BP Resto Kuningan, Kamis (11/4/2019).

“Kami  telah membuka pelayanan pindah pemilih 7 hari sebelum hari pemungutan suara hingga pukul 16.00 wib dan hanya mengakomodir pemilih dengan keadaan tertentu,” kata Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep. Z. Fauzi.   

Dijelaskan, keadaan tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana atau menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.

“Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XII/2019 dan surat KPU RI Nomor 577/PL.02.1-SD/01/KPU/III.2019 tanggal 29 Maret 2019,” katanya.

Dalam Berita Acara Nomor 16/PL.01.2-BA/3208/KPU-Kab/IV/2019 tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTb Pemilu 2019 Kabupaten Kuningan, Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) tidak mengalami perubahan.

Disebutkan, dalam DPTHP itu jumlah pemilih sebanyak 851.417, laki-laki 428.827 dan perempuan 422.545, tersebar di 32 kecamatan, 376 desa/ kelurahan dan 3.566 TPS.

DPTb yang masuk berjumlah 2.205 pemilih, laki-laki 1.136 dan perempuan 1.069 tersebar di 32 kecamatan, 296 desa/ kelurahan, dan 924 TPS.

Sedangkan DPTb yang keluar sebanyak 4.990 pemilih, laki-laki 2.862 dan perempuan 2.128, tersebar di 32 kecamatan, 351 desa/ kelurahan dan 1.680 TPS.

Rapat dihadiri Komisioner KPU Kabupaten Kuningan, Divisi Data dan Informasi, Asep Budi Hartono, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Maman Sulaeman, Divisi SDM dan Parmas, Dudung Abdu Salam dan Divisi Hukum Pengawasan Lestari Widyastuti.

Hadir pula Kadisdukcapil Kuningan, Polres Kuningan, Dandim 0615 Kuningan, Help Desk Pemilu Kuningan, Bawaslu Kabupaten Kuningan, pimpinan parpol dan anggota PPK bidang pemutakhiran data pemilih se-Kabupaten Kuningan.

deha--


Diberdayakan oleh Blogger.