Kesbangpol Lindungi Masyarakat Dari Ancaman Lahgun Narkotika





KUNINGAN (KN),- Kabid Kewaspadaan Daerah merangkap Plt Kabid Ketahanan Bangsa, A. Juanda Setiarasa, mewakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kuningan, mengatakan, pihaknya akan melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Hal itu disampaikan dalam Sosialisasi dan Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Gedung Wanita, Kamis (4/4/2019).

“Penyalahgunaan narkoba dapat meruntuhkan kesatuan bangsa dan merusak tatanan kehidupan sosial masyarakat,” katanya kepada media ini.

Oleh karena itu, P4GN perlu terus disosialisasikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah memfasilitasi upaya menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di masyarakat.

Pemerintah memberikan perlindungan dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan kesatuan bangsa untuk mewujudkan ketahanan sosial budaya, seni dan agama di Kabupaten Kuningan.

“Seperti halnya kegiatan hari ini bertema Implementasi Perda Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Fasilitas P4GN dan Prekusor Narkotika Menuju Kuningan Bersih Dari Narkoba (Bersinar),” katanya.

Dijelaskan, narasumber yaitu Kepala BNN Kuningan, Kabag Kesra Setda Kuningan, Polres Kuningan dan Panti Rehabilitasi Tenjo Laut Kuningan.

Peserta sosialisasi terdiri dari SKPD, Sekmat se-Kabupaten Kuningan, pimpinan perguruan tinggi se-Kabupaten Kuningan, kepala SMA dan SMK, penggiat organisasi anti narkoba serta mahasiswa.

Tujuannya adalah salah satu upaya peningkatan peran pemerintah dalam mendukung program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) serta menekan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan peredaran gelap narkotika yang semakin marak.

Membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan peredaran gelap narkotika.

Menciptakan ketertiban dan tata kehidupan masyarakat sehingga dapat memperlancar pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan peredaran gelap narkotika.

Dasar kegiatan sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 Tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika.    

Kemudian Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika, Undang-undang Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Tupoksi Bakesbangpol Kabupaten Kuningan.

“Semoga sosialisasi ini menghasilkan output terbentuknya Tim Terpadu Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kabupaten Kuningan dengan SK Bupati sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2019,” harapnya.

Nampak hadir Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kuningan, Dadi Hariadi dan Asisten Pemerintahan, Maman Hermansyah, mewakili Bupati Kuningan membuka acara tersebut.

deha--


Diberdayakan oleh Blogger.