KUNINGAN (KN),- Kabid Kewaspadaan Daerah merangkap Plt Kabid Ketahanan Bangsa, A. Juanda Setiarasa, mewakili Kepala Badan Kesatuan...
KUNINGAN (KN),- Kabid
Kewaspadaan Daerah merangkap Plt Kabid Ketahanan Bangsa, A. Juanda Setiarasa, mewakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kuningan, mengatakan, pihaknya akan melindungi
masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Hal itu disampaikan dalam Sosialisasi
dan Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkoba (P4GN) di Gedung Wanita, Kamis (4/4/2019).
“Penyalahgunaan narkoba dapat meruntuhkan kesatuan bangsa dan merusak
tatanan kehidupan sosial masyarakat,” katanya kepada media ini.
Oleh karena itu, P4GN perlu terus
disosialisasikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah memfasilitasi upaya menekan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di masyarakat.
Pemerintah memberikan perlindungan dari
ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui pembinaan dan
pengawasan dalam penyelenggaraan kesatuan bangsa untuk mewujudkan ketahanan sosial
budaya, seni dan agama di Kabupaten Kuningan.
“Seperti halnya kegiatan hari ini bertema Implementasi
Perda Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019
Tentang Fasilitas P4GN dan Prekusor Narkotika Menuju Kuningan Bersih Dari
Narkoba (Bersinar),” katanya.
Dijelaskan, narasumber yaitu Kepala BNN Kuningan,
Kabag Kesra Setda Kuningan, Polres Kuningan dan Panti Rehabilitasi Tenjo
Laut Kuningan.
Peserta sosialisasi terdiri dari SKPD, Sekmat
se-Kabupaten Kuningan, pimpinan perguruan tinggi se-Kabupaten Kuningan, kepala SMA
dan SMK, penggiat organisasi anti narkoba serta mahasiswa.
Tujuannya adalah salah satu upaya peningkatan
peran pemerintah dalam mendukung program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan
dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) serta menekan dan memberikan perlindungan kepada
masyarakat dari ancaman penyalahgunaan peredaran gelap narkotika yang semakin
marak.
Membangun partisipasi masyarakat untuk turut
serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan peredaran
gelap narkotika.
Menciptakan ketertiban dan tata kehidupan
masyarakat sehingga dapat memperlancar pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan
terhadap penyalahgunaan peredaran gelap narkotika.
Dasar kegiatan sesuai Undang-undang Nomor 23
tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976
Tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika.
Kemudian Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 Tentang
Psikotropika, Undang-undang Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak dan Tupoksi Bakesbangpol Kabupaten Kuningan.
“Semoga sosialisasi ini menghasilkan output terbentuknya
Tim Terpadu Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba
di Kabupaten Kuningan dengan SK Bupati sebagaimana diatur dalam Permendagri
Nomor 12 Tahun 2019,” harapnya.
Nampak hadir Kepala Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kuningan, Dadi Hariadi dan Asisten Pemerintahan, Maman Hermansyah, mewakili Bupati
Kuningan membuka acara tersebut.
deha--