KUNINGAN (KN),- Nanti malam tepat pukul 23:59 wib masa kampanye Pemilu 2019 berakhir. Baik penayangan iklan di media massa maupun ...
KUNINGAN (KN),- Nanti malam tepat pukul 23:59
wib masa kampanye Pemilu 2019 berakhir. Baik penayangan iklan di media massa maupun
melalui akun medsos untuk kampanye.
“Akun medsos kampanye calon anggota DPRD
kota/kabupaten Pemilu 2019 wajib ditutup karena hari terakhir masa kampanye,”
kata Komisioner KPU Kabupaten Kuningan Divisi SDM dan Parmas, Dudung
Abdu Salam, Sabtu (13/4/2019)
Hal itu sesuai surat pemberitahuan yang
ditujukan kepada Ketua Partai Politik Kabupaten Kuningan Nomor
238/PL.01.5-SD/3208/KPU-Kab/IV/2019 tertanggal 12 April 2019.
Surat yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten
Kuningan tersebut mengacu kepada PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.
Kemudian PKPU Nomor 33 Tahun 2018, akun media
sosial peserta pemilu, anggota DPRD kota/kabupaten wajib ditutup pada hari
terakhir masa kampanye.
Sedangkan pemberitahuan penutupan akun medsos
kampanye calon anggota DPR RI dan DPD RI kewenangan KPU RI dan provinsi, termasuk
calon anggota DPRD Provinsi Jawa Barat oleh KPU Jawa Barat.
“Masa kampanye dimulai tanggal 23 September
2018 hingga 13 April 2019,” katanya.
Oleh karenanya, ia menghimbau kepada seluruh
partai politik peserta Pemilu 2019 Kabupaten Kuningan agar menutup akun medsos kampanye.
deha--