Instruksi Bupati Kuningan Tidak Dipatuhi Bawahan ?

KUNINGAN (KN),- Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Rabu (13/2/2019), Bupati Kuningan, Acep Purnama, sudah menginstruksikan ...





KUNINGAN (KN),- Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Rabu (13/2/2019), Bupati Kuningan, Acep Purnama, sudah menginstruksikan Kasat Pol PP Kabupaten Kuningan, Indra Purwantoro, untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di tembok depan Pasar Baru Jalan Ir Juanda.

Namun hingga berita ini dibuat, instruksi tersebut sepertinya tidak dipatuhi bawahannya. Karena parade APK di lokasi itu belum juga dilakukan penertiban.

Penertiban APK mengacu kepada Perda Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pasal 18 ayat satu (1) huruf (b).

Menurut Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Kuningan, Hendrayana, ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Kamis malam (14/2/2019), mengatakan, ada surat instruksi dari Bupati Kuningan terkait penertiban APK di lokasi dimaksud.

“Ada instruksi kang ke pa kasat tapi saya belum dapat perintah. Lagi dalam pengkajian. Untuk lebih jelasnya bisa konfirmasi ke pa kasat kang,” katanya.

Ketika diinformasikan media ini sudah pernah meminta pendapat Kasat Pol PP melalui WhatsAppnya tanggal 7 Pebruari 2019 namun tidak direspon, ia menjelaskan, Kasat Pol PP masih ada pertimbangan karena bentuk publikasinya APK bukan publikasi umum atau komersil.

Pantauan kamangkaranews.com, adanya parade APK di tembok depan Pasar Baru, mengganggu keindahan lingkungan, bahkan Kabupaten Kuningan terkesan kumuh.

Berbeda dengan tembok di sekitar Pandapa Paramarta, GOR Ewangga dan Lapangan Sepak Bola Mashud Wisnusaputra tidak terpasang APK karena jaraknya hanya beberapa meter dari Pendopo Kuningan.

deha--






Nama

BERITA,1966,FEATURE,428,HEADLINE,2333,OPINI,32,RAGAM,17,
ltr
item
kamangkaranews: Instruksi Bupati Kuningan Tidak Dipatuhi Bawahan ?
Instruksi Bupati Kuningan Tidak Dipatuhi Bawahan ?
https://1.bp.blogspot.com/-qZS27T_yeV0/XGY-Zku6iFI/AAAAAAAABOA/bYwgnUZlaIczQC0PVa-D_j8Rfeji-prqACEwYBhgL/s1600/APK%2Btembok%2Bpasar%2Bbaru%2Bkomp%2Bdoc.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-qZS27T_yeV0/XGY-Zku6iFI/AAAAAAAABOA/bYwgnUZlaIczQC0PVa-D_j8Rfeji-prqACEwYBhgL/s72-c/APK%2Btembok%2Bpasar%2Bbaru%2Bkomp%2Bdoc.jpg
kamangkaranews
https://www.kamangkaranews.com/2019/02/instruksi-bupati-kuningan-tidak_15.html
https://www.kamangkaranews.com/
https://www.kamangkaranews.com/
https://www.kamangkaranews.com/2019/02/instruksi-bupati-kuningan-tidak_15.html
true
2411474526934600298
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content